Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Drama Kapal MV Mathu Bhum, Pengusaha Rugi, Ekspor Berlanjut

Tertahannya berbagai komoditas ekspor dalam 436 unit kontainer di kapal MV Mathu Bhum V.298 menimbulkan kerugian besar.
Kapal MV Mathu Bhum V.298 bersandar di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut, Minggu (7/8/2022). / Istimewa
Kapal MV Mathu Bhum V.298 bersandar di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut, Minggu (7/8/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN — Drama perkara kapal MV Mathu Bhum V.298 akhirnya tiba di ujung episode. Setelah 93 hari ditahan, kapal akhirnya dibolehkan berlayar membawa berbagai komoditas ekspor dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke Klang Port, Malaysia.

Hal ini mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn pada Kamis (4/8/2022) lalu. Walau begitu, kasus ini dianggap telah mencoreng nama baik eksportir dalam negeri di dunia perdagangan internasional. Sebab, tak sedikit barang dalam kapal tersebut sudah dibayar buyer luar negeri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Haposan Siallagan, mengatakan tertahannya berbagai komoditas ekspor dalam 436 unit kontainer di kapal MV Mathu Bhum V.298 menimbulkan kerugian besar.

"Bukan itu saja kerugian yang paling besar, tapi berimbas pada kepercayaan dunia internasional terhadap bangsa Indonesia. Kemudian ternodai citra dunia usaha dalam negeri di mata dunia," ujar Haposan melalui keterangan tertulis, Minggu ( 7/8/2022).

Kapal Feeder Mathu Bhum V298E sebelumnya ditahan oleh TNI Angkatan Laut sejak 4 Mei 2022 lalu saat hendak berlayar dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan, menuju Port Klang, Malaysia.

Penahanan ini konon berkaitan dengan dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng yang kala itu dilarang ekspor. Persoalannya, kapal itu tak hanya membawa RBD Palm Olein, namun juga berbagai komoditas ekspor lainnya. Termasuk karet.

Proses hukum akhirnya berlanjut setelah petugas TNI Angkatan Laut mengetahui dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Feeder Mathu Bhum V298E tidak mengantongi Buku Laut. Nakhoda didakwa Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Huruf c Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pada 4 Agustus 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan pengembalian kapal beserta barang ekspor di dalamnya kepada pemilik. Sedangkan pihak terkait dalam perkara ini didenda Rp200 juta.

Semula, kapal Feeder Mathu Bhum V298E mengangkut 436 unit kontainer berisi berbagai komoditas ekspor. Sebanyak 17 unit kontainer di antaranya berisi 342,72 ton karet.

Saat ini, sebanyak 44 persen dari eksportir pemilik barang-barang di kapal itu membatalkan ekspor. Kemudian sebanyak 55 persen lainnya memilih melanjutkan ekspor.

Sedangkan selebihnya memutuskan untuk terlebih dulu memeriksa kondisi barang ekspor mereka sebelum mengambil keputusan. Kini, tercatat hanya 191 unit kontainer yang melanjutkan ekspor menggunakan kapal MV Mathu Bhum.

Menurut Sekretaris Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut Edy Irwansyah, pihaknya merupakan bagian dari eksportir yang memilih untuk melanjutkan ekspor.

"Kalau semuanya berjalan lancar, maka diperkirakan pada hari ini berlayar menuju transhipment port di Port Klang," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper