Bisnis.com, PEKANBARU -- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi sebagai perwakilan SWI Riau menjelaskan kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain.
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator," ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Lutfi menyebutkan diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Dia mengakui penyebaran praktek investasi ilegal yang dilakukan AGT cukup luas di tengah-tengah masyarakat Riau.
Karena itu dengan imbauan penghentian oleh Satgas Waspada Investasi ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi AGT dan bagi masyarakat yang telah dirugikan agar segera melapor kepada kepolisian.
Lutfi menambahkan pemberantasan terhadap produk investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
"Publik diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan."