Bisnis.com, PALEMBANG -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil bulan Agustus 2022 segera disalurkan.
Kepala BPKAD OKI Munim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel selaku penyalur dana alokasi umum (DAU), yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.
"Sudah clear terkait gaji, tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB Sumsel," ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Munim menjelaskan keterlambatan gaji ASN OKI pada Agustus akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur. Lantaran kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
"Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu," jelas Munim.
Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan, Munim menjelaskan, bukan gaji namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.
“Usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.
Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI Hilwen.
“Tidak hanya di OKI, penundaan tersebut juga berlaku se-provinsi Sumsel,” kata dia.