Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Waduk Pekanbaru, Pemkot Diminta Hati Hati Bebaskan Lahan

Pemkot diminta untuk berhati-hati dalam melaksanakan proses ganti rugi lahan yang terkena proyek pelebaran waduk dan jalan menuju lokasi perkantoran.
Kantor Pemko Pekanbaru Tenayan Raya./Ist
Kantor Pemko Pekanbaru Tenayan Raya./Ist

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru diminta waspada selama proses pembangunan proyek waduk di komplek kantor Wali Kota di Tenayan Raya. Pasalnya, ada dugaan banyaknya legalitas surat tanah di daerah yang akan diganti rugi tersebut, diragukan kepemilikannya.

Tokoh masyarakat setempat, M. Nur meminta pemkot untuk berhati-hati dalam melaksanakan proses ganti rugi lahan yang terkena proyek pelebaran waduk dan jalan menuju lokasi perkantoran wako.

"Pemkot Pekanbaru harus melakukan pengukuran ulang dimana lokasi sesungguhnya terkait lahan yang akan diganti rugi tersebut," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan agar pihak yang akan diganti rugi untuk pembangunan proyek apapun, harus mengurus surat sertifikat tanah agar bisa diurus balik namanya kepada pemilik proyek.

"Pokoknya harus proses ganti nama. Karena ini uang negara uang rakyat, jangan macam macam. Kami harus melalui proses administrasi yang betul. Balik nama dulu," ujarnya.

Menurutnya jika memang yang terdampak pembebasan adalah pemilih lahan, proses pengurusan balik namanya tidak sulit. Hanya perlu tandatangan RT RW dan sepadan lahan, karena itu perlu turun ke lapangan bersama, dan membawa blangko dari kelurahan.

Dia mengakui pemkot sudah menyampaikan kepada para pemilik lahan terdampak proyek waduk, agar segera melakukan proses sertifikasi lahan dan balik nama, sehingga kedepan pemkot bisa melakukan pembangunan proyek dengan lancar.

Upaya pemkot ini menyusul adanya sengketa. Dimana surat kepemilikan tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik Anita, yang dibeli dari seorang warga bernama Wahab. Belakangan Wahab menyebut lahan yang dibeli Anita itu bukan dari lahannya, tapi milik warga lainnya.

Untuk itu Pemkot Pekanbaru dinilai harus jeli melihat persoalan lahan ini. Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru juga diminta untuk turun kelapangan guna melakukan pengukuran ulang.

Pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak kelurahan RT dan RW dinilai harus ikut serta dalam pengukuran untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan yang akan diganti rugi tersebut. Adapun informasi yang dihimpun, lahan yang akan diganti rugi itu luasnya mencapai 4.661 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper