Bisnis.com, MEDAN — Target penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) untuk tahun 2022 direvisi. Yakni dari yang awalnya Rp16,69 triliun menjadi Rp23,84 triliun. Dengan kata lain, terdapat penambahan target senilai Rp6,15 triliun atau naik 34,79 persen.
Revisi target tersebut dilakukan berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, penambahan target di atas masih terbilang realistis. Dengan bantuan semua pihak, Edy optimistis mampu mencapainya.
"Target penerimaan pajak tahun 2022 yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Sumut I merupakan target yang realistis dan sangat mungkin dicapai," ujar Eddi melakui keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).
Menurut Eddi, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I telah mencapai 78,23 persen hingga Senin (25/7/2022). Pertumbuhan bruto tercatat 60,84 persen dan pertumbuhan netto 79,04 persen.
Eddi mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berkontribusi sebesar 19,07 persen terhadap penerimaan netto Kanwil DJP Sumut I. Hal ini menambah semangat mereka untuk memenuhi target penerimaan yang baru.
Baca Juga
"Enam besar nasional, dan menjadi salah satu modal kami dalam mencapai target penerimaan yang baru," ujar Eddi.
Sebelumnya, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan Rp3,54 triliun dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) dalam PPS.
Seperti diketahui, PPS telah berakhir pada Kamis (30/6/2022) lalu. Program ini diikuti oleh 14.789 wajib pajak di lingkup Kanwil DJP Sumut I.
Berdasar catatan, realisasi PPh dari PPS kali ini masih jauh di bawah program Tax Amnesty 2016 lalu. Persentasenya hanya 75,57 persen. Sebab, penerimaan Kanwil DJP Sumut I ketika itu mencapai Rp4,69 triliun.