Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat selama menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022, partisipasi wajib pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti program ini sangat antusias. Di mana total setoran PPh yang diterima dari PPS senilai Rp1 triliun lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan untuk PPS pihaknya tidak menetapkan target, karena pihaknya ingin semua masyarakat yang sebelumnya belum mengikuti program tax amnesty bisa memanfaatkan PPS tersebut.
"Alhamdulillah untuk capaian Kanwil DJP Riau kami berhasil menerima setoran PPh dari PPS ini diatas Rp1 triliun. Jika dilihat dari peserta yang ikut dan setoran yang diterima, ada kesadaran yang tinggi dari masyarakat Riau untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Dia menguraikan, meskipun saat ini program PPS sudah tidak ada, namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat tetap patuh dalam hal mematuhi ketentuan perpajakan.
"Kami mengharapkan masyarakat tetap patuh, ketika ada penghasilan dilaporkan, pajaknya dibayar sesuai ketentuan dan tidak ada lagi yang disembunyikan," ujarnya.
Dijelaskan Djamhari, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika program pembayaran pajak ini berjalan efektif.
Seperti contohnya saat kondisi pandemi Covid-19, perekonomian sangat sulit. Lalu proses pemulihan ekonomi sedang dijalankan, sehingga negara memerlukan dana yang cukup besar.
"Negara saat ini tentunya perlu dana yang besar untuk investasi infrastruktur, serta sarana dan prasarana lainnya. Dengan kebutuhan negara yang tinggi, tentu sumbernya dari mana lagi kalau bukan dari pajak yang dihimpun dan dengan kesadaran masyarakat yang semakin bagus, maka pendapatan pajak juga akan semakin bagus."