Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pengungkapan Sukarela Kanwil DJP Sumselbabel Tembus Rp1,1 Triliun

Realisasi penerimaan pajak penghasilan atau PPh dari program pengungkapan sukarela atau PPS di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat mencapai Rp1,1 triliun.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALEMBANG – Realisasi penerimaan pajak penghasilan atau PPh dari program pengungkapan sukarela atau PPS di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat mencapai Rp1,1 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Romadhaniah mengatakan PPS telah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. 

“Kami mengapresiasi wajib pajak (WP) yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Adapun jumlah nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS sebesar Rp10,67 triliun. Nilai itu terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp9,34 triliun, Rp408 miliar deklarasi luar negeri senilai Rp408 miliar dan harta yang diinvestasikan senilai Rp923,25 miliar.

Tercatat, sebanyak 5.797 WP di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Sumsel Babel mengikuti PPS.

Romadhaniah mengatakan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan).

Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

“Dengan mengikuti PPS berarti WP mendapat kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administrasi yang lebih berat baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen,” katanya.

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper