Bisnis.com, PADANG - Kondisi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat tidak kunjung membaik hingga pekan pertama pada Juli 2022 ini.
Bahkan dari hasil rapat penetapan harga TBS di Sumbar, harga sawit mengalami penurunan dari Rp200 hingga Rp400 per pekannya.
"Kini harga TBS di Sumbar Rp2.000 per kilogram. Padahal pada pekan kemarin harga TBS Rp2.400 per kilogram," kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS, Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Azmal, Senin (11/7/2022).
Dia mengatakan harga Rp2.000 per kilogram itu merupakan harga pekebun nonswadaya. Sementara kalau bicara harga TBS untuk pekebun swadaya, harganya malah makin parah, bahkan ada yang di bawah Rp500 per kilogram.
Menurutnya melihat dari kondisi permintaan dunia, tengah terjadi penurunan, sementara produksi sawit di Sumbar maupun secara nasional terus berjalan.
"Jadi kondisi harga TBS anjlok ini diperkirakan akan terjadi dari pekan ke pekan," tegasnya.
Azmal menilai kondisi harga sawit akan membaik, bila permintaan dunia terhadap CPO di Indonesia meningkat, maka akan berdampak kepada harga sawit.
"Kalau masih segitu saja permintaan CPO, ya harga sawit sulit naik. Hitung-hitungannya begitu," sebutnya.
Namun kondisi yang terjadi kini yang paling dirasakan adalah pekebun swadaya. Harganya tidak bisa mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah.
Tapi persoalan itu kini telah diatasi oleh Kementerian Pertanian, dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur harga TBS pekebun swadaya, dengan paling rendah Rp1.600 per kilogramnya.
Hal itu sesuai SE Nomor:144/KB.310/M/6/2022 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2022 untuk mengenai pembelian tandan buah segar (TBS) produksi pekebun.
Di dalam SE itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, dari sentra perkebunan kelapa sawit, untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Karena dalam SE itu dijelaskan bahwa untuk membantu pekebun pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakati untuk tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kilogram.
"Jadi dalam SE itu, Mentan meminta kepada kepala daerah untuk untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing provinsi," jelas Azmal.
Sementara untuk di Sumbar, kata Azmal, SE tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disampaikan ke Gubernur dan Bupati serta Wali Kota yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya dalam SE itu Mentan juga meminta kepada kepala daerah untuk membentuk atau menguatkan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS.
Di Sumbar, total luas lahan perkebunan kelapa sawit sejauh ini mencapai 385.921 hektare, dan sebagian besarnya merupakan perkebunan rakyat seluas 219.661 hektare.
Sedangkan perkebunan perusahaan, seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumbar itu luas perkebunan seluas 5.147 hektare, dan perusahaan besar swasta nasional (PBSN) seluas 161.113 hektare.
Luas perkebunan itu tersebar di Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung. (k56)