Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Penutupan PPS, DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali menyita aset penunggak pajak.
PPNS Kanwil DJP Sumut I saat menyita aset penunggak pajak di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/6/2022). / Istimewa
PPNS Kanwil DJP Sumut I saat menyita aset penunggak pajak di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/6/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali menyita aset penunggak pajak.

Penunggak pajak tersebut berinisial DT melalui CV LJP. Penunggak diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk tahun pajak 2010 - 2014.

Aset yang disita berupa empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di atasnya. Lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Penyitaan aset dilakukan pada Rabu (29/6/2022), atau dua hari sebelum berakhirnya masa Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset sebenarnya tidak perlu dilakukan jika wajib pajak patuh terhadap kewajibannya.

Seperti diketahui, pemerintah kini sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Program ini memberi kesempatan bagi para wajib pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan.

Eddi pun mengajak masyarakat atau wajib pajak agar memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. "Masih ada kesempatan jangan sampai terlambat," ujar Eddi melalui keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (30/6/2022).

Kali ini, PPNS Kanwil DJP Sumut I menyita aset penunggak pajak yang berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara. Aset tersebut dimiliki oleh pengurus CV LJP. Pada prosesnya, tindak penyitaan disaksikan perangkat kelurahan beserta aparat setempat.

Mengacu Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak penyitaan aset merupakan upaya pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Penegakan hukum atau law enforcement bidang perpajakan dilakukan untuk memberikan deterrent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain dengan tendensi serupa.

Informasi tentang penegakan hukum ini sengaja disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper