Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahirah Muamalah Banda Aceh Resmi Jadi Penyalur Rp2,3 Miliar Dana UMi

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah resmi menandatangi akad perjanjian pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Ririn Kadariyah dan Direktur Utama LKMS Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah saat menandatangi akad perjanjian pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Jakarta, Senin (27/6/2022). / Istimewa
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Ririn Kadariyah dan Direktur Utama LKMS Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah saat menandatangi akad perjanjian pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Jakarta, Senin (27/6/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah resmi menandatangi akad perjanjian pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Penandatangan dilakukan oleh masing-masing direktur utama kedua pihak di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Selain LKMS Mahirah Muamalah, kerja sama serupa juga dijalin antara PIP dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah Sinjai.

Direktur Utama LKMS Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah menyampaikan rasa syukur lantaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Banda Aceh tersebut dapat dipercaya sebagai satu di antara sejumlah lembaga penyalur UMi.

"Kami tentu bersyukur karen Mahirah Muamalah telah dipercaya oleh PIP sebagai penyalur mitra pemerintah. Artinya kini kami sudah setara dengan BUMN seperti Pegadaian yang selama ini juga menyalurkan dana UMi," kata Hanansyah kepada Bisnis.

Setelah akad perjanjian ini diteken, PIP akan memberi dana UMi senilai Rp2,3 miliar kepada Mahirah Muamalah untuk disalurkan kepada debitur yang berasal dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banda Aceh.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 500 pelaku usaha mikro dengan pembiayaan maksimal Rp20 juta per debitur dalam jangka waktu pelunasan atau tenor tiga tahun.

Hanansyah mengatakan, Mahirah Muamalah akan menarget pelaku usaha yang membutuhkan dana UMi senilai Rp5 juta.

Menurut Hanansyah, Mahirah Muamalah dapat memohon penambahan dana kepada PIP apabila dana senilai Rp2,3 miliar tahap pertama ini ludes sebelum jadwal yang ditargetkan.

"Harapan kami ke depan PIP bisa menyalurkan target MUi sebesar Rp50 miliar dalam lima tahun kepada Mahirah Muamalah. Untuk tahap awal ini kami mendapatkan Rp2,3 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, terbanyak begitu banyak manfaat tambahan atau benefit yang diperoleh kalangan pelaku usaha UMKM jika meminjam modal dari lembaga keuangan syariah seperti Mahirah Muamalah.

Selain margin yang dipatok jauh lebih kecil, akad juga bisa langsung dilakukan di tempat usaha. Prosesnya terbilang sederhana sehingga tidak menyulitkan calon debitur.

Di sisi lain, pendirian LKMS Mahirah Muamalah sejak awal diproyeksikan untuk mengikis total keberadaan rentenir di Kota Banda Aceh.

"Saat ini kami fokus pada kerja sama antara PIP bagi pelaku usaha yang kurang modal dalam berusaha yang saat ini ada di bank, BPRS, atau rentenir. Dengan segala kemudahan yang diberi, kami mengajak agar mereka berminta dengan Mahirah Muamalah," kata dia.

Seperti yang dibeberkan Hanansyah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebelumnya juga membeberkan tujuan dari lembaga keuangan milik daerah tersebut.

Menurut Aminullah Usman, setidaknya 80 persen pelaku UMKM di Banda Aceh dulunya terlibat utang dengan rentenir. Namun setelah berbagai upaya dilakukan, kata Aminullah, persentase itu menurun.

Saat ini, dia mengklaim hanya tersisa dua persen lagi pelaku UMKM di Banda Aceh yang masih berurusan dengan rentenir.

Menurut Aminullah, keberhasilan itu diraih dengan perjuangan panjang. Di antaranya melalui pendirian LKMS Mahirah Muamalah pada 2017 lalu. Lembaga ini mulai efektif beroperasi pada 2018.

"Tapi sebelum lembaga ini ada, kami mengadakan survei. Memang mereka pelaku usaha-usaha kecil ini tetap ada modal. Tapi modal mereka dapat dari rentenir. Kami survei, itu 80 persen para pelaku UMKM di Kota Banda Aceh itu urusannya dengan rentenir," kata Aminullah.

Sejak beberapa bulan lalu, LKMS Mahirah Muamalah juga telah ditetapkan oleh Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Kota Banda Aceh.

"Setelah kami mendirikan lembaga ini, kemudian pada 2019 kami adakan survei kembali. Hasilnya sudah mulai menurun. Dari 80 persen turun menjadi 30 persen," kata Aminullah.

Menurut Aminullah, keberadaan LKMS Mahirah Muamalah terbukti ampuh meredam geliat rentenir di Kota Banda Aceh. Bahkan, kata dia, kini hanya dua persen lagi pelaku UMKM di Kota Banda Aceh yang berurusan dengan rentenir.

"Pada tahun 2021 kami survei lagi, dan Alhamdulillah, rentenir itu sudah tidak kedengaran lagi di Kota Banda Aceh. Sekarang tinggal dua persen lagi. Itu pun sembunyi-sembunyi," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Ririn Kadariyah mengapresiasi kinerja LKMS Mahirah Muamalah dalam beberapa tahun terakhir.

Ririn juga memuji lembaga itu karena tetap mampu melayani UMKM pada masa pandemi Covid-19.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan PIP menetapkan LKMS Mahirah Muamalah sebagai lembaga penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh.

Menurut Ririn, PT LKMS Mahirah Muamalah merupakan BUMD pertama yang menjadi lembaga pembiayaan UMi berkonsep syariah.

"Kalau kami lihat, ini baru satu-satunya lembaga UMi syariah yang merupakan BUMD," katanya.

Hingga akhir Mei 2022, PIP telah menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) senilai total Rp19.480.013.373.513. Pembiayaan itu disalurkan kepada 5.765.654 nasabah di seluruh Indonesia. Secara nasional, menurut Ririn, penyaluran UMi lembaga itu terus meningkat.

"Pembiayaan UMi sendiri secara nasional juga terus tumbuh. Kalau kita perhatikan statistiknya dari tahun ke tahun, dari 2017 sampai sekarang terus tumbuh," ujar Ririn.

Pada 2022, lanjut Ririn, PIP menargetkan dua juta nasabah pembiayaan UMi. Penyalurannya akan dilakukan melalui lembaga yang sudah ditetapkan.

"Untuk dananya, Insya Allah, aman. Dananya dari APBN. Inilah salah satu komitmen dari pemerintah melalui APBN kepada pelaku usaha Ultra Mikro," katanya.

PIP baru dibentuk sejak 2017 lalu. Dengan usia yang masih sangat muda, kata Ririn, lembaganya terus melakukan pembenahan.

Termasuk memperluas lembaga penyalur pembiayaan UMi di Indonesia. Teranyar, PIP menjalin nota kesepakatan dengan Pemko Banda Aceh.

Keduanya sepakat memilih LKMS Mahirah Muamalah sebagai lembaga penyalur pembiayaan UMi di kota tersebut.

Pada Desember 2021, nasabah PT LKMS Mahirah Muamalah telah berjumlah 10.047 orang dan Dana Pihak Ketiga yang telah dihimpun tercatat Rp40.382.519.890.

Pada periode yang sama, PT LKMS Mahirah Muamalah telah menyalurkan pembiayaan Rp28.026.380.348 kepada 3.026 debitur. Sedangkan nilai asetnya tercatat mencapai Rp51.330.501.631 dengan laba senilai Rp332.637.757.

Untuk Aceh, PIP telah menyalurkan Rp279.181.747.409 pembiayaan UMi hingga Mei 2022. Dana itu disalurkan kepada 82.375 debitur.

Jumlah itu termasuk debitur di Kota Banda Aceh sebanyak 4.422 orang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp17.401.190.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper