Bisnis.com, PADANG - PT Bank Nagari Sumatra Barat secara cepat menanggapi adanya kejahatan skimming yang menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp1,48 miliar dari total 141 nasabah.
Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad mengatakan usai melakukan investigasi dan tracking terhadap transaksi kejahatan skimming itu, perbankan telah melakukan langkah penanganan antisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kita dengan cepat merespons laporan nasabah yang mengaku ikut menjadi korban skimming. Pada tanggal 5 Mei 2022 dimana masih dalam suasana lebaran, kita langsung rapat bersama direksi. Kita langsung mengambil keputusan untuk melakukan penanganan," katanya, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan yakni secara paralel direksi memberikan instruksi untuk melakukan percepatan penanganan secara komprehensif, yakni membentuk Tim Tanggap Skimming dengan melibatkan unit kerja terkait.
Lalu melakukan blokir seluruh Kartu ATM yang teridentifikasi kemungkinan kena skimming, dengan cara mengambil data kartu yang bertransaksi platform bitcoin.
Serta turut melakukan Blokir Transaksi media Kartu Magnetic Stripe Bank Nagari pada ATM Bank Lain dan ATM Bank Nagari sendiri. "Selanjutnya kita melakukan monitoring transaksi setelah pemblokiran dan melakukan pengecekan mesin ATM yang
teridentifikasi kena skimming," sebutnya.
Setelah itu, kata Irsyad, perbankan melakukan koordinasikan intens dengan pihak perusahaan platform bitcoin, dengan memblokir akun sebagai media transfer dana nasabah yang diduga kemungkinan terdampak skimming.
"Kita juga turut membuka membuka layanan keluhan nasabah yang dimulai pada tanggal kejadian 05 - Mei 2022 dan merekap pengaduan nasabah melalui Call Center dan Kantor Layanan Cabang," ujarnya.
Barulah membentuk Tim Verifikator Kantor Pusat untuk memvalidasi keluhan nasabah dan percepatan pencairan dana nasabah yang menjadi korban terkait kejahatan skimming.
"Saya membebaskan bahwa komitmen Bank Nagari terhadap nasabah yang terdampak skimming, dilakukan percepatan penanganan penggantian dana. Bagi nasabah yang telah melengkapi dokumen persyaratan penggantian dana dan telah dilakukan identifikasi oleh Tim Verifikator akan langsung dananya dikembalikan," tegas Irsyad.
Komitmen dari Bank Nagari ini, juga berpijak pada dasar hukum dalam perlindungan nasabah merujuk pada PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan. (k56)