Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG dengan melibatkan multipihak untuk mengelola 1,03 juta hektare lahan gambut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Denin, mengatakan rencana perlindungan penting mengingat ekosistem gambut di daerah itu cukup luas.
“Luasnya mencapai 1,03 juta hektar atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumatra Selatan (Sumsel),” katanya, Jumat (15/4/2022).
Denin memaparkan dokumen RPPEG bakal memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Dia melanjutkan, sebagai kabupaten dengan luas kesatuan hidrologis gambut (KHG) terbesar di Sumsel, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut.
Menurutnya, lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta ha berada di wilayah adminstratif kabupaten tersebut.
“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumsel Karlin Agustina mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
”PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.
Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Dia mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.
"Dokumen ini sangat penting karena OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya.