Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penumpang Domestik dari Sumut Via Bandara Kualanamu Turun pada Februari 2022

Jumlah penumpang domestik yang berangkat dari Sumatra Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, tercatat 137.536 orang pada Februari 2022.
Penumpang pesawat udara berjalan menuju terminal kedatangan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penumpang pesawat udara berjalan menuju terminal kedatangan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN - Jumlah penumpang domestik yang berangkat dari Sumatra Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, tercatat 137.536 orang pada Februari 2022.

Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ini terbilang turun 14,79 persen dibanding Januari 2022 yang tercatat 161.417 orang.

"Penumpang berangkat melalui angkutan udara, kita catat untuk Februari 2022 itu ada penurunan 14,79 persen," kata Kepala BPS Sumatra Utara Nurul Hasanudin, Senin (4/4/2022).

Secara kumulatif, jumlah penumpang yang berangkat kurun Januari-Februari 2022 mencapai 298.953 orang. Jumlah ini naik 16,08 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 yang sebanyak 257.533 orang.

Di sisi lain, penumpang domestik yang datang ke Sumatra Utara pada Februari 2021 mencapai 142.432 orang, atau turun dibanding bulan sebelumnya sebanyak 228.380 orang.

Selama Januari-Februari 2022, penumpang domestik yang datang mengalami kenaikan sebesar 60,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari 230.353 orang menjadi 370.812 orang.

Penumpang angkutan udara tujuan luar negeri, baik yang menggunakan penerbangan nasional maupun asing, pada bulan Pebruari 2022 sama dibanding dengan bulan yang lalu yaitu 28 orang.

Jumlah penumpang tujuan luar negeri selama Januari-Februari 2022 sebanyak 56 orang, atau turun sebesar 93,45 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 855 orang.

Sementara itu, penumpang angkutan udara yang datang dari luar negeri pada Februari 2022 turun sebesar 34,48 persen dibanding Januari 2022, yaitu dari 58 orang menjadi 38 orang.

Jumlah penumpang dari luar negeri selama Januari-Februari 2022 tercatat sebanyak 96 orang, atau turun 97,86 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 4.491 orang.

Sebelumnya, pergerakan penumpang domestik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, meningkat 27 persen sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 berlaku.

Seperti diketahui, surat edaran itu melonggarkan syarat penerbangan domestik. Di antaranya tidak mewajibkan penumpang mengantongi hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test antigen asalkan sudah vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga.

Selain pergerakan penumpang, jumlah penerbangan juga turut meningkat sebesar 20 persen.

Menurut Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Novita Maria Sari, total penumpang domestik tercatat berjumlah 12.463 orang per hari selama 15 hari setelah surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut berlaku.

Sedangkan pada waktu yang sama, jumlah penerbangan juga meningkat jadi 110 per hari.

"Hal ini mengalami pergerakan kenaikan rata-rata penumpang 27 persen dengan 20 persen penerbangan per harinya dibandingkan sebelum diberlakukan aturan perjalanan domestik tersebut," kata Novita kepada Bisnis, Jumat (25/3/2022).

Saat syarat penerbangan domestik masih mewajibkan hasil tes PCR dan rapid test antigen, jumlah rata-rata penumpang harian di Bandara Internasional Kualanamu sebanyak 9.804 orang kurun 1-7 Maret 2022. Pada periode itu, jumlah rata-rata penerbangan juga masih 92 per hari.

Sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 berlaku pada Selasa (8/3/2022) lalu, penumpang pesawat domestik diberikan berbagai kelonggaran.

Calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR maupun rapid test antigen. Sementara untuk calon penumpang yang masih vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Begitu juga untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid. Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus penumpang ini juga tetap harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper