Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Empat Terdakwa Ditahan Kejaksaan

Keempatnya berinisial SES, MT, SS dan JS. Mereka diduga terlibat korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara saat menahan sejumlah terdakwa kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Kamis (17/3/2022). /Istimewa
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara saat menahan sejumlah terdakwa kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Kamis (17/3/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/3/2022).

Keempatnya berinisial SES, MT, SS dan JS. Mereka diduga terlibat korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, senilai Rp944.050.768.

JS merupakan Sekretaris Daerah Pemkab Samosir. Sedangkan SS dan MT merupakan PPK kegiatan. Sementara SES merupakan rekanan.

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekretaris Daerah Samosir ditahan malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos Tarigan.

Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Yos menjelaskan, keempat terdakwa ditahan lantaran dikhawatirkan bakal tidak kooperatif dalam melalui proses hukum.

Termasuk diduga akan melarikan diri menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Yos.

Seperti diketahui,Pemkab Samosir menganggarkan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai senilai Rp1.880.621.425. Berdasar hasil audit akuntan publik, diduga ada kerugian negara sebesar Rp944.050.768.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper