Bisnis.com, MEDAN - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/3/2022).
Keempatnya berinisial SES, MT, SS dan JS. Mereka diduga terlibat korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, senilai Rp944.050.768.
JS merupakan Sekretaris Daerah Pemkab Samosir. Sedangkan SS dan MT merupakan PPK kegiatan. Sementara SES merupakan rekanan.
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekretaris Daerah Samosir ditahan malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos Tarigan.
Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Yos menjelaskan, keempat terdakwa ditahan lantaran dikhawatirkan bakal tidak kooperatif dalam melalui proses hukum.
Termasuk diduga akan melarikan diri menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Yos.
Seperti diketahui,Pemkab Samosir menganggarkan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai senilai Rp1.880.621.425. Berdasar hasil audit akuntan publik, diduga ada kerugian negara sebesar Rp944.050.768.