Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 40% pemerintah daerah di Indonesia bakal mendapatkan kenaikan dana alokasi umum atau DAU setelah adanya desain perubahan oleh pemerintah pusat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perubahan rancangan DAU merupakan satu dari 4 pos transfer keuangan daerah (TKD) yang diatur pusat lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Hampir 40 persen daerah akan alami kenaikan DAU dan tidak ada provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan,” katanya saat sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).
Suahasil memerinci daerah yang bakal merasakan kenaikan DAU, yakni 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota yang tersebar di Tanah Air.
Diketahui, pusat mengucurkan DAU untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga daerah dapat mendanai kebutuhannya dalam rangka desentralisasi.
Menurut Suahasil banyak terobosan yang dilakukan pusat lewat UU HKPD, yang juga menguntungkan bagi daerah.
“Pola desain DAU akan lebih fokus pada layanan publik dan terpenting adanya pengurangan ketimpangan fiskal antardaerah,” katanya.
Dia menjelaskan pusat juga mempercepat ekualisasi layanan publik antardaerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Sumsel menjadi salah satu daerah yang akan menikmati kenaikan DAU.
Lebih jauh Deru menilai bahwa UU HKPD memberikan semangat keadilan bagi daerah terkait alokasi dana dari pusat.
“UU ini menunjukkan keadilan dan kesetaraan bagi daerah,” katanya.
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Kanwil Sumsel, pagu alokasi DAU 2022 untuk pemda di Sumsel mencapai total Rp11,56 triliun.
Adapun realisasinya per 31 Januari 2022 senilai Rp1,59 triliun atau sebesar 13,75 persen dari total pagu.