Bisnis.com, MEDAN - Hingga Jumat (18/2/2022), wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tercatat berjumlah 379.693.
SPT PPh tersebut terdiri atas laporan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, terdapat 374.030 wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh 2020 hingga akhir 2021. Jumlah itu setara 98,51 persen dari target yang ditentukan.
Dibanding periode sebelumnya, terdapat pertumbuhan pelaporan SPT PPh sebesar 15,51 persen. Seperti diketahui, wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2019 pada 2020 lalu berjumlah 323.809. Sehingga terjadi penambahan sebanyak 50.221 SPT.
Eddi mengimbau para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang belum melaporkan SPT PPh tahunan agar tetap memenuhi kewajibannya tersebut meskipun sudah melewati batas waktu.
Eddi menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT PPh bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2022 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sedangkan untuk kategori wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah tahun pajak ditutup.
Di sisi lain, lajut Eddi, PPh yang dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp74,88 miliar. Uang ini berasal dari 646 wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tersebut.
"Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Eddi.
Eddi melanjutkan, nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak melalui PPS berjumlah Rp774,16 miliar, kemudian deklarasi dalam negeri berjumlah Rp615,74 miliar, repatriasi berjumlah Rp13,95 miliar.
Lalu investasi dalam negeri sebesar Rp78,74 miliar, investasi repatriasi sebanyak Rp19,46 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp46,27 miliar.
Eddi mengingatkan, Indonesia menjadi Presidensi G20 tahun 2022. Momentum ini mengusung tema "Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency".
Isinya, menurut Eddi, membahas peran penting dunia internasional untuk transparansi perpajakan alias tax transparency dan Exchange of Information (EOI).
Gunanya antara lain untuk mengakselerasi pendapatan domestik pada masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Eddi menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang membantu pihaknya melampaui target laporan SPT PPh 2021. Saat ini, kata Eddi, Kanwil DJP Sumut I sedang berupa mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
"Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder Kanwil DJP Sumut I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," katanya mengakhiri.