Bisnis.com, PEKANBARU-- Karyawan swasta di Pekanbaru ikut menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru itu menetapkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dina Sajida, karyawan di Pekanbaru menilai uang tabungan di program JHT yang diambil dari pemotongan gaji karyawan setiap bulan itu, rencananya akan digunakan untuk membuka usaha saat dirinya berusia 40 tahun atau menjelang itu.
"Rencananya bisa diambil untuk buka usaha kalau umur sampai 40 tahun atau 30an akhir dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi kalau udah 56 tahun baru mau mulai usaha, kayanya kecil kemungkinan bisa sanggup menjalani itu," ujarnya, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya tidak semua orang mau pensiun dan berhenti bekerja sebagai karyawan di usia 56 tahun. Ada juga karyawan yang memilih untuk pensiun muda di usia 40 an atau sebelum 40, dan biasanya mengandalkan tabungan dari JHT untuk dipakai menjadi modal usaha atau membuka bisnis.
Karena itu aturan baru JHT harus dicairkan 56 tahun, akan menghapus rencana jangka panjang yang sudah disusunnya untuk bisa pensiun dini dan mulai membuka usaha di usia 40an mendatang.
Kemudian Unik Susanti, karyawan swasta di Pekanbaru yang menilai aturan ini tidak masuk akal dan memaksa karyawan mengambil haknya pada usia senja.
"Sebagai pekerja tentu saya menentang keras aturan tersebut. Aturan ini aturan yang nggak masuk akal. Itu duit kita, masa harus nunggu umur senja baru bisa diambil. Ya kalau sampai umur segitu, kalau enggak (sudah meninggal) gimana," ujarnya.
Karena itu dia meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk membatalkan aturan baru pencairan JHT itu, dan meminta kepada penyelenggara program untuk meningkatkan pelayanan kepada karyawan yang mengajukan pencairan dana JHTnya.