Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Tenaga Kerja Riau Baru 40%, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepesertaan BPU

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan melalui berbagai strategi dan inovasi digital.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, pada Senin (10/3/2025)/Bisnis-Pernita H.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, pada Senin (10/3/2025)/Bisnis-Pernita H.

Bisnis.com, PEKANBARU — Cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Riau saat ini baru mencapai 40%. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Roshidien mengatakan meski segmen penerima upah (PU) sudah lebih dari 50%, namun jumlah kepesertaan dari segmen bukan penerima upah (BPU) masih tergolong rendah.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan melalui berbagai strategi dan inovasi digital. Salah satu langkah utama adalah optimalisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

“Kami berinovasi dengan JMO agar peserta bisa mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor. Lewat JMO, peserta bisa melakukan klaim, pelaporan, hingga memeriksa status kepesertaannya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui kanal digital ini,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Selain mempermudah layanan, JMO juga berperan sebagai alat kontrol kepatuhan perusahaan. Menurut Henky, masih banyak kasus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam program, jumlah tenaga kerja, maupun upah yang dilaporkan.  

Dia menjelaskan terdapat praktek PDS Program yakni beberapa perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya dalam 2-3 program jaminan sosial. Padahal, perusahaan besar wajib mengikuti program lengkap agar pekerja bisa mendapatkan manfaat maksimal termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Kemudian, PDS Tenaga Kerja yaitu ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Contohnya, dari 100 karyawan hanya 20 yang didaftarkan. Melalui JMO, pekerja bisa melaporkan hal ini.  

Lalu ada juga PDS Upah dimana beberapa perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, misalnya upah Rp5 juta hanya dilaporkan Rp1 juta atau Rp2 juta. Melalui JMO, pekerja bisa mengecek data upah dan iuran yang telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.  

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengakui pihaknya terus berupaya mendorong kepesertaan bagi kelompok BPU.

"Kami terus meningkatkan sosialisasi ke berbagai kelompok pekerja termasuk di sektor informal, sehingga perlindungan tenaga kerja kepada kelompok BPU akan terus meningkat di masa mendatang," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper