Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah membidik target penerimaan pajak di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung senilai Rp15,5 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HP) Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan target tersebut naik sebesar 0,6 persen jika dibandingkan target tahun 2021 yang senilai Rp15,41 triliun.
“Penetapan target penerimaan perpajakan tahun ini masih memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Riza menambahkan, kebijakan perpajakan tahun 2022 masih ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Salah satunya, melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.
Dia melanjutkan, pihaknya berpotensi untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, seiring telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
“Regulasi tersebut membuka ruang bagi kami untuk dapat memaksimalkan pencapaian penerimaan pada tahun 2022,” ujarnya.
Menurut Riza, pihaknya akan memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Berdasarkan catatan Kanwil DJP Sumsel Babel realisasi penerimaan pajak di dua provinsi tersebut mencapai Rp15,84 triliun.
Dilihat dari jenisnya hampir semua pajak tumbuh positif dibanding tahun 2020, seperti PPN dan PPnBM tumbuh 35,09 persen atau senilai Rp5,37 triliun di Sumsel.
Begitu pula pajak penghasilan yang tumbuh 12,98 persen atau senilai Rp6,12 triliun dan PBB serta BPHTB mencapai Rp1,52 triliun atau tumbuh 4,69 persen.