Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Wilayah Sumbar Temukan Titik Terang

Kini proyek strategis nasional pembangunan tol itu menunjukkan progres signifikan. Hingga Januari 2022 capaian pembebasan lahan ruas I Padang-Sicincin tercatat telah mencapai angka 57%.
Pekerja beraktivitas di proyek jalan tol Trans Sumatra ruas Padang - Pekanbaru Seksi Padang - Sicincin yang hingga kini progresnya baru mencapai 37,989 persen dari panjang pengerjaan 36,2 kilometer, Sabtu (13/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra
Pekerja beraktivitas di proyek jalan tol Trans Sumatra ruas Padang - Pekanbaru Seksi Padang - Sicincin yang hingga kini progresnya baru mencapai 37,989 persen dari panjang pengerjaan 36,2 kilometer, Sabtu (13/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menemukan titik terang persoalan terkendalanya pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Padang-Pekanbaru.

Kini proyek strategis nasional pembangunan tol itu menunjukkan progres signifikan. Hingga Januari 2022 capaian pembebasan lahan ruas I Padang-Sicincin tercatat telah mencapai angka 57%.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tersebut. Karena yang terkendala itu hanya dari Padang, sementara dari Pekanbaru berjalan dengan baik.

"Kini melihat progres pembangunan yang semakin menampakkan titik terang berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik dari tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Saya optimis kedepan akan baik-baik saja," katanya, dalam rapat bersama Kementerian PUPR, PT Hutama Karya, BPN, serta Forkopimda Sumbar di Padang, Senin (7/2/22).

Dalam pembahasan rapat tersebut, penggantian kerugian lahan Seksi Padang-Kapalo Hilalang sejumlah 56 bidang tanah sudah mulai diproses melalui skema konsinyasi.

Guna mempercepat proses penggantian, Kementerian PUPR telah mengajukan permohonan dana talang pada PT Hutama Karya.

Hutama Karya, dalam hal ini juga telah menyampaikan kesediaannya untuk menyiapkan dana talang senilai Rp52 miliar rupiah bagi 46 bidang tanah.

Sementara tujuh bidang tanah lainya masih dilakukan penilaian, dan tiga bidang tanah masih dalam proses perbaikan penilaian oleh appraisal.

Nantinya dana talang tersebut akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Pariaman, sambil menunggu ketetapan pengadilan bagi ke 56 bidang tanah, sesuai alur yang diatur dalam PP no. 19 tahun 2021 dan PERMA no. 2 tahun 2021.

Ke 56 bidang tanah yang dimaksud, yaitu 12 bidang di Nagari Sungai Buluh Selatan, 3 bidang di Sungai Buluh Barat, 2 Bidang di Sungai Buluh Utara, 17 bidang di Nagari Buayan, 1 bidang di Lubuk Alung, 1 bidang di Balah Hilia, 6 bidang di Pasia Laweh, 7 bidang di Sicincin, serta 7 bidang yang masih dalam penilaian di Parit Malintang.

"Semua kini telah menjadi prioritas dalam proses percepatan pembebasan lahan guna pembangunan tol Padang-Pekanbaru tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Manager Pengendali dan Pelaksana PT Hutama Karya Berlin Tampubolon mengatakan khusus untuk potensi 56 bidang tanah yang menjadi lahan prioritas, pihaknya telah mengajukan alokasi dana talangan.

"Ini menjadi prioritas kita saat ini. Alokasi konstruksi bisa diajukan untuk menalangi konsinyasi," sebutnya.

Menurutnya untuk mempercepat proses, direksi Hutama Karya juga telah mengalokasikan dana pembangunan untuk dijadikan talangan.

Kendati demikian, pengajuan terhadap hal ini masih perlu dikaji di tingkat LMAN, Kemenko Marves, dan manajemen Hutama Karya pusat, agar dapat segera dijalankan, mengingat masih ada beberapa dispute administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sembari proses tersebut berjalan, Berlin berharap dukungan dari seluruh stakeholders, terutama Pemprov Sumbar, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk melakukan pendekatan agar eksekusi lahan konsinyasi nantinya berjalan lancar.

"Kami harapkan terutama kepada Pemprov Sumbar, Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi agar dapat melakukan soft approach pada masyarakat setempat. Dana akan dialokasikan manajemen. Uangnya sudah ada, hanya tentu ada administrasi lebih lanjut yang harus dilalui," pungkasnya.

Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Supriyatna Rahmat menyampaikan pihaknya mendukung penuh proyek strategis nasional ini.

Hanya saja dia menegaskan kembali aturan-aturan yang harus ditaati dalam proses konsinyasi. Terutama mengenai tahapan ketetapan putusan pengadilan serta alur uang yang dititipkan pada pengadilan negeri untuk nantinya diserahkan kepada pemilik tanah.

"Pengadilan tentu saja mendukung proyek strategis nasional, tapi kita tentu perlu berhati-hati dalam administrasi konsinyasi yang tengah diproses ini, jangan sampai menyalahi aturan," tegasnya. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper