Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Satwa Langka Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara melakukan evakuasi satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022)./Istimewa
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara melakukan evakuasi satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar mengatakan, evakuasi itu dilakukan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Penyelamatan satwa tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

“Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDA dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga. Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center, kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Lanjutnya, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.

Di sana, satwa itu akan dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan. Sementara itu, untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

Menurutnya, semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Kemudian juga Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5/1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper