Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Sejumlah Tempat dalam Perkara Suap Bupati Langkat Nonaktif

Petugas KPK datang beserta pengawalan dari personel Brimob Polda Sumatra Utara.
Sejumlah petugas berjaga saat penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (27/1/2022). /Istimewa
Sejumlah petugas berjaga saat penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (27/1/2022). /Istimewa

Bisnis.com, LANGKAT - Setelah menggeledah rumah pribadi dan kantor perusahaan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah Kantor Bupati Langkat, Sumatra Utara, Kamis (27/1/2022).

Petugas KPK datang beserta pengawalan dari personel Brimob Polda Sumatra Utara.

Setibanya di lokasi, petugas langsung bergegas ke ruangan dan melakukan pengamanan ketat pada akses masuk. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berada di dalam ruangan dilarang keluar. Begitu pula ASN yang berada di luar, mereka dilarang masuk untuk sementara waktu.

Sejauh ini, belum diketahui apa saja hasil yang ditemukan petugas dari penggeledahan tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumya petugas juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Yakni kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Kedatangan mereka sempat dihalangi sejumlah oknum. Namun operasi tetap berjalan.

Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara. Selain itu, petugas juga berbagai jenis satwa langka dan dilindungi.

Di antaranya satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii), satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).

Khusus satwa-satwa tersebut sudah disita oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara.

Selain satwa langka, penggeledahan di rumah Cana sebelumnya juga menguak keberadaan sejumlah manusia yang dikurung dalam kerangkeng besi. Tempat ini disebut-sebut sebagai panti rehabilitasi narkoba, walau diketahui tidak mengantongi izin.

Di sisi lain, muncul dugaan praktik perbudakan yang kemudian menjadi heboh. Saat ini, Komnas HAM sudah melakukan penelusuran usai menerima laporan tersebut.

Sementara itu, berbagai bukti seperti uang tunai dan dokumen dari rumah Cana dibawa petugas KPK untuk proses lebih lanjut.

"Bukti ini akan didalami lebih lanjut, di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," kata Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Pada Rabu (26/1/2022), tim penyidik lanjut menggeledah kantor suatu perusahaan yang diduga milik Cana. Yakni PT. Dewa Rencana Peranginangin.

Dari penggeledahan ini, petugas juga mendapati sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Temuan ini kemudian dibawa petugas untuk dianalisa kembali dalam rangka menguatkan dugaan perbuatan suap yang dilakukan Cana berserta lima rekannya.

Fikri mengatakan, KPK juga akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap saksi dalam kasus suap ini. Dia berharap pihak terkait kooperatif dan hadir memberikan keterangan jujur kepada penyidik.

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menciduk Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terkait kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Pada kasus ini, petugas mendapati barang bukti uang tunai senilai Rp786 juta. Uang itu berasal dari seorang pengusaha bernama Muara Peranginangin. Dia sebelumnya sudah dibuntuti oleh petugas sejak mengambil uang di bank pada Selasa (18/1/2022) malam.

Muara hendak menyerahkan segepok uang kepada sejumlah orang yang sudah menunggu di suatu warung kopi di Kabupaten Langkat.

Mereka adalah Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka diduga perwakilan Cana dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin.

Cana diduga hendak mengambil fee dari proyek yang dikerjakan oleh Muara.

"Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, dan IS berikut uang ke Polres Binjai," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Terbit atau Cana diduga sempat hendak melarikan diri usai sejumlah orang suruhannya tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menerima suap dari seorang kontraktor.

Cana beserta abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, tidak ditemukan di kediaman pribadinya saat disambangi petugas. Keduanya akhirnya menyerahkan diri.

Iskandar sendiri selama ini menjabat kepala desa. Dia diduga menjadi orang kepercayaan Cana untuk mengatur pemenang tender proyek-proyek yang ada di Kabupaten Langkat.

Tak tanggung-tanggung, abang beradik ini mematok fee sebesar 15-16 persen untuk satu paket proyek.

Menurut Gufron, Cana memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Pemkab Langkat Suhardi agar selalu berkoordinasi dengan Iskandar untuk menentukan pemenang tender-tender proyek.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Satu orang selaku pemberi suap, yakni Muara Peranginangin. Sedangkan lima orang lainnya, yaitu Cana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi, merupakan penerima suap.

"Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

Muara, selaku tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Cana beserta abang kandung dan tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper