Bisnis.com, MEDAN - Realisasi penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah Sumatra Utara belum memenuhi target pada 2021.
Pada tahun lalu, target penerimaan pajak di Sumatra Utara dipatok sebesar Rp25,21 triliun. Namun realisasinya hanya Rp23,28 triliun atau 92,34 persen.
"Walaupun ini belum 100 persen, tetapi jika kita breakdown, di sana ada pertumbuhan," ujar Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatra Utara Parjiya, Jumat (21/1/2022).
Di Sumatra Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terbagi atas dua. Yakni Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara I (Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat) dan Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara II (seluruh kabupaten dan kota di luar cakupan Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara I).
Pada tahun lalu, Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara I mematok target penerimaan pajak senilai Rp19,38 triliun. Sedangkan realisasinya hanya Rp17,24 triliun atau 89,12 persen.
Catatan lebih baik dialami Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara II dengan realisasi sebesar Rp6,04 triliun atau 102,93 persen dari target sebesar Rp5,87 triliun.
Sedangkan yang dimaksud Parjiya pertumbuhan adalah 4,37 persen pada DJP Sumatra Utara I dan 17,86 persen pada DJP Sumatra Utara II. Presentase pertumbuhan ini diperoleh dari perbandingan penerimaan netto.
Pada 2021 lalu, capaian bruto untuk penerimaan pajak wilayah DJP Sumatra Utara I tercatat 127,82 persen dengan netto sebesar 89,12 persen. Sedangkan capaian bruto penerimaan pajak wilayah DJP Sumatra Utara II sebesar 110,03 persen dan netto 102,93 persen.
Untuk Sumatra Utara secara keseluruhan, penerimaan netto tercatat Rp23,28 triliun. Sedangkan penerimaan bruto Rp31,19 triliun. Jika dipresentasikan, capaian netto sebesar 92,33 persen dan capaian bruto sebesar 123,68 persen.
Kurun Januari-November 2021, pertumbuhan ekspor Sumatra Utara berada di angka 46,38 persen (yoy). Sedangkan pertumbuhan impor tercatat 32,79 persen (yoy).
Menurut Kepala Kantor Wilayah DPJ Sumatra Utara I Eddi Wahyudi, capaian itu merupakan kabar gembira. Akan tetapi juga berdampak pada restitusi.
"Ini menyangkut tadi, ketika ekspor kita tinggi, tentunya ada restitusi yang harus dikeluarkan," kata Eddi.
Pertumbuhan restitusi sebesar 32,27 persen disinyalir menyebabkan target penerimaan pajak di wilayah DJP Sumatra Utara I tidak tercapai meski realisasi penerimaan bruto maupun netto tumbuh positif dibanding 2020.
Tingginya tekanan restitusi juga menjadi satu di antara tantangan dominan DJP pada 2021. Pada 2020, restitusi di Sumatra Utara tercatat Rp6,12 triliun. Sedangkan pada 2021 tercatat Rp7,91 triliun. Pertumbuhannya sebesar 29,14 persen.
Pengertian restitusi adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan wajib pajak. Restitusi terbagi dua. Pertama adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN ataupun PPnBM.
Perekonomian Sumatra Utara tumbuh selaras dengan penerimaan pajak secara bruto sebesar 12,32 persen. Namun pertumbuhan restitusi menjadi hambatan realisasi penerimaan netto sebesar 7,56 persen.