Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tak ingin banyak komentar mengenai kasus suap yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dia takut omongannya justru menimbulkan kesalahan. Edy memilih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan tugasnya.
"Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun, tahu-tahu salah pula," kata Edy di rumah dinasnya, Medan, Kamis (20/1/2022).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Edy akan menunjuk Syah Afandin sebagai Pelaksana Harian Bupati Langkat. Afandin alias Ondim selama ini menjabat Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana alias Cana.
"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian Wakil Bupati Langkat," kata Edy.
Edy kembali enggan berkomentar banyak soal kasus Cana. Menurutnya, selama ini kepala daerah sudah kerap diingatkan agar mengindari praktik korupsi dan suap.
Begitu pun, Edy akan tetap kembali mengingatkan mereka. Termasuk mengingatkan dirinya sendiri.
"Aduh, saya belum bisa memastikan itu, nanti salah jadinya. Sudah bolak-balik diantisipasi itu, sudah bolak-balik. Nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya," kata Edy.
Seperti diketahui, KPK menciduk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana terkait kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Pada kasus ini, petugas mendapati barang bukti uang tunai senilai Rp786 juta. Uang itu berasal dari seorang pengusaha bernama Muara Perangin-angin.
KPK telah menetapkan enam tersangka. Satu orang selaku pemberi suap, yakni Muara Perangin-angin. Sedangkan lima orang lainnya, yaitu Cana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi, merupakan penerima suap.