Bisnis.com, MEDAN - Ismail Marzuki tidak gentar mendengar Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang bakal melaporkannya balik ke aparat.
Ismail merupakan bagian dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang sebelumnya mengadukan Edy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi.
Menurut Ismail, tindakannya merupakan bentuk kepatuhan dan kepedulian seorang warga terhadap Pemprov Sumatra Utara. Oleh karena itu, dia tidak takut bila nantinya dilaporkan Edy.
"Kami tunggu dia melapor balik. Ya, kami tunggu dia melapor. Sebagai warga yang baik, kami berhak melakukan cross check terhadap pejabat publik," kata Ismail kepada Bisnis, Minggu (16/1/2022).
Ismail melaporkan Edy pada Kamis (13/1/2022) lalu karena dugaan gratifikasi pada pembangunan instrumen penahan erosi atau bronjong sekitar Taman Edukasi Buah Cakra di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dana proyek itu diduga berasal dari oknum pejabat teras di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumatra Utara (sekarang menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang). Nilai pembangunannya disebut-sebut mencapai Rp2 miliar.
Di sisi lain, Taman Edukasi Buah Cakra sendiri diduga milik Edy atau istrinya, Nawal Lubis. Walau diduga menjadi aset pribadi, keberadaan taman itu tidak tercantum pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) Tahun 2019.
Luas taman itu sekitar 15 hektare dan berada di sekitar kawasan situs budaya kuno Melayu, Benteng Putri Hijau Deli Tua.
Isinya terdapat bangunan rumah, perkebunan buah, peternakan sapi dan kuda, hingga kolam ikan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemkab Deliserdang pada 2018 lalu.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Muhammad Haldun mengaku baru menjabat pada Juni 2021 lalu.
Sehingga Haldun mengaku tidak tahu-menahu perihal pembangunan bronjong tersebut.
"Saya kurang tahu. Saya baru menjabat pelaksana tugas Bulan Juni 2021 yang lalu. Saya tidak tahu perihal itu. Mohon maaf tidak bisa memberi tanggapan dan penjelasan," kata Haldun kepada Bisnis.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan terhadap Edy.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Fikri melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (14/1/2022).
Selanjutnya, petugas KPK akan mempelajari laporan tersebut.
"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Fikri.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengancam akan melaporkan balik pelapornya soal dugaan gratifikasi.
"Nanti saya laporkan balik dia. Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," kata Edy di rumah dinasnya, Medan, Jumat (14/1/2022).
Edy mengklaim telah menyampaikan LHKPN sesuai harta kekayannya. Laporan itu, kata Edy, sudah diverifikasi oleh KPK.
"KPK sudah turun. Tidak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy mengaku heran lantaran banyak orang yang ingin menjebloskannya ke penjara.
"Kok senang sekali orang-orang ini memenjarakan saya. Tanyakan sama semua ini," kata Edy.