Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menerima total 317 laporan dari masyarakat sepanjang 2021.
Dari ratusan laporan itu, 137 laporan atau 43 persen di antaranya tertuju kepada pemerintah daerah atau Pemda. Disusul Kepolisian sebanyak 57 laporan atau 18 persen, lalu Lembaga Peradilan sebanyak 31 laporan atau sekitar 10 persen.
Kemudian terhadap BUMN atau BUMD sebanyak 24 laporan atau 8 persen, terhadap Kejaksaan sebanyak 23 laporan atau 7 persen dan Badan Pertanahan sebanyak 19 laporan atau sekitar 6 persen.
"Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumatra Utara sepanjang tahun 2021, sebanyak 43 persen di antaranya melaporkan Pemda,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, Kamis (6/1/2022).
Abyadi mengatakan, Pemda yang dimaksud terdiri atas pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten serta masing-masing jajaran organisasi perangkat daerah.
Berdasar substansi persoalan, mayoritas laporan yang masuk mengenai kepolisian sebanyak 62 laporan atau 20 persen.
Disusul masalah kepegawaian sebanyak 33 laporan atau 10 persen, kemudian masalah pertanahan atau agraria sebanyak 31 laporan atau 10 persen dan laporan soal ketenagakerjaan sebanyak 26 laporan atau 8 persen.
Di sisi lain, Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara James Panggabean menyoroti peningkatan kuantitas laporan di pedesaan ketimbang tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 24 laporan atau sekitar 8 persen.
"Laporan terkait substansi pedesaan ini, umumnya menyangkut soal tindakan kepala desa terpilih yang sewenang-wenang mengganti perangkat desa tanpa memenuhi syarat," ujar James.
Sepanjang tahun 2021 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara tercatat menangani 317 laporan masyarakat. Akan tetapi, hanya terdapat 157 laporan atau 49,5 persen yang ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan.
Sedang 160 laporan lainnya atau sekitar 50,4 persen berakhir di tingkat Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) karena tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Menurut Kepala PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Hana Filia Ginting, pihaknya memberi kesempatan selama 30 hari agar pelapor melengkapi dokumen syarat formil laporan.
Jika laporan itu tetap tidak lengkap, kata Hana, maka hanya akan ditutup di tingkat PVL. Sebaliknya, laporan yang memenuhi syarat akan lanjut ke tingkat pemeriksaan.
"Dari 317 laporan yang masuk ke Ombudsman selama tahun 2021, 160 di antaranya harus ditutup di tingkat PVL sesuai keputusan rapat pleno karena tidak memenuhi syarat formil," kata Hana.