Bisnis.com, PADANG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti praktik monopoli komoditas gambir di wilayah Sumatra Barat.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan setidaknya ada 7 perusahaan eksportir di Sumbar yang telah disurati KPPU. Surat itu berisikan pesan agar eksportir memberikan data perdagangan ke KPPU untuk dilakukan penelitian terkait praktik monopoli.
"Betul, saat ini kami sedang melakukan penelitian terkait perdagangan gambir di Sumbar. Jadi kami meminta data ke seluruh eksportir gambir itu," katanya, ketika dihubungi Bisnis dari Padang, Minggu (2/1/2022).
Menurutnya perlu untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana eksportir ini melakukan perdagangannya dan bagaimana pula mereka menetapkan harga.
Untuk itu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU 5/99, KPPU berwenang meminta data kepada pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib memberikan datanya.
"Saya berharap agar eksportir yang dimaksud tidak mempersulit proses penelitian yang dilakukan oleh KPPU, sehingga tidak dianggap tidak kooperatif," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ipung ini menyebutkan, adanya keinginan KPPU terkait permintaan data perdagangan gambir di Sumbar itu. Mengingat gambir ini adalah mata pencaharian pokok 90 persen petani di kampung Kabupaten Pesisir Selatan dan daerah lainnya di Sumbar.
Namun yang terjadi akhir-akhir ini malah harga pembelian gambir di tingkat petani malah relatif rendah. Kondisi itu sudah lama dikeluhkan.
"Kita masih menunggu data yang diminta. Informasi dari masyarakat, tujuh perusahaan eksportir yang ada di Sumbar ini India yang punya. Tapi kita di KPPU belum bisa memastikan itu, karena masih menunggu data," tegasnya.
Ipung mengaku dari 7 perusahaan yang disurati itu, tidak semua telah merespon atau memenuhi permintaan KPPU. Namun KPPU menyatakan tidak berhenti di sana, sehingga diharapkan betul sikap kooperatif eksportir dengan KPPU.
Oleh karena itu Ipung menegaskan belum bisa berkomentar banyak, karena perlu melakukan penelitian lebih lanjut.
"Pada penelitian ini kita menggunakan istilah praktik monopoli. Sesuai dengan judul UU. Tapi apakah misalnya terkait kartel pembelian atau oligopsoni, atau monopoli pembelian, atau bahkan tidak terkait dengan UU 5, masih kita kaji" ucapnya.
Akan tetapi, bila mereka melakukan kesepakatan dalam menekan harga pembelian di tingkat petani, maka dapat diartikan para eksportir di Sumbar telah melakukan monopoli pembelian. Secara istilah bisa disebut monopsoni dan oligopsoni.
Intinya bila dipahami secara konsep, monopoli itu adalah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
"Terkait adanya tujuh perusahaan itu, kita juga belum tahu apakah mereka satu kelompok usaha atau tidak," tegasnya.