Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumut Surati Menteri Ketenagakerjaan, Sampaikan 4 Poin Tuntutan Buruh Soal UMP

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian, surat itu dilayangkan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menyampaikan aspirasi warganya.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi/Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi/Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh soal upah minimum.

Melalui surat nomor 561/13088/2021, Edy mencantumkan empat poin permintaan kepada Ida.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian, surat itu dilayangkan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menyampaikan aspirasi warganya.

"Ya, kami akomodir dan teruskan ke pemerintah pusat di Jakarta. Namanya juga aspirasi, ya tentu kita teruskan," kata Baharuddin kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).

Melalui surat itu, Edy menjelaskan bahwa Pemprov Sumatra Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Penetapan itu sebelumnya dilandaskan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, Edy mengingatkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/UPP-XVIII/2021 tanggal 25 November 2021 yang menyinggung unsur inkonstitusional pada proses penetapan Undang-undang Cipta Kerja.

"Beberapa serikat buruh menyampaikan aspirasi kepada Pemprov Sumatra Utara untuk disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri," petikan surat Edy kepada Ida.

Empat poin aspirasi buruh yang disampaikan Edy adalah meminta UMP Tahun 2022 ditetapkan kembali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Kemudian meminta kenaikan UMP Sumatra Utara tahun depan sebesar 10 persen, menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Agar gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022," bunyi poin terakhir tuntutan tersebut.

Sementara itu, kalangan buruh sudah mendengar tentang sikap Edy menyurati Ida soal penetapan upah.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo mengapresiasi langkah itu.

Menurut Willy, hal tersebut menunjukkan Edy telah memahami kondisi buruh dan berniat merevisi UMK dan UMP Tahun 2022. Namun tidak bisa berbuat banyak karena terkekang peraturan pusat.

"Tapi kami yakin gubernur akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruhnya, kami akan terus menunggu tindak lanjut itu," ujar Willy.

Willy berharap Ida akan mengabulkan aspirasi yang mereka sampaikan melalui Edy dengan memberikan diskresi terhadap penetapan upah. Menurut Willy, UMP Sumatra Utara Tahun 2022 yang telah ditetapkan senilai Rp2.522.609 sangat tidak layak.

Upah itu hanya naik sebesar Rp23.186 atau 0,93 persen dibanding UMP 2021. Apalagi UMP Sumatra Utara pada 2021 tidak mengalami peningkatan sama sekali dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Willy meminta kalangan pengusaha agar memaklumi permintaan buruh jika nantinya UMP dan UMK direvisi. Buruh bersedia duduk bersama para pemangku kebijakan untuk menghitung ulang UMP Sumatra Utara tahun 2022.

"Patinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi upah itu," tutup Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper