Bisnis.com, MEDAN - Belakangan ini, angkutan kota atau angkot di Medan, Sumatra Utara, menjadi sorotan.
Tak lama setelah peristiwa tragis tragis angkot menerobos palang perlintasan kereta api berujung tewasnya empat penumpang, publik kembali dihebohkan secara dengan kejadian serupa beruntun di tempat berbeda.
Mulai dari angkot menabrak bagian belakang truk kontainer hingga terguling di jalan dan menyebabkan sejumlah penumpang terluka.
Sederet peristiwa di atas, menunjukkan perlunya evaluasi khusus terhadap angkot yang beroperasi di Medan.
Bukan cuma itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar juga menilai terdapat faktor kelalaian Dinas Perhubungan Pemko Medan dan aparat dalam polemik ini.
Apalagi sopir angkot penerobos palang perlintasan kereta api tersebut diketahui dalam kondisi mabuk dan mengonsumsi narkoba. Sang sopir juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Karena itu, kami berharap agar wali kota melakukan evaluasi," ujar Abyadi, Jumat (10/12/2021).
Abyadi pun menyarankan petugas Dinas Perhubungan Sumatra Utara agar melakukan cek kesehatan, termasuk tes narkoba, terhadap sopir angkot di seluruh terminal secara rutin.
"Bila peran pengawasan dinas perhubungan dilakukan dengan baik, maka tidak akan ada sopir angkot yang mabuk di Kota Medan," ujarnya.
Saran yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS. Selain meminta razia Surat Izin Mengemudi (SIM), dia juga meminta aparat dan dinas terkait melakukan tes urine seluruh seluruh sipir angkot.
Hendra berharap semua organisasi angkot harus melakukan verifikasi ulang terhadap semua anggota dan sopirnya.
"Karena ditengarai banyak angkot sekarang ini dikemudikan oleh 'sopir tembak'. Seragam juga harus wajib bagi semua sopir angkot," kata Hendra.
Selama ini, DPRD Medan tidak mengantongi jumlah valid perusahaan angkutan umum kota di Medan beserta sopir resminya. Akan tetapi, dia menilai banyak angkot yang tetap beroperasi meski sudah tidak layak.
"Kami juga minta agar angkutan massal bisa lebih banyak diberlakukan di Medan untuk secara perlahan menggantikan angkot," kata Hendra.
Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara James Panggabean, keberadaan terminal di Kota Medan selama ini tidak berfungsi maksimal.
Sebab, banyak angkot yang beroperasi namun tidak masuk ke terminal. Padahal, pengawasan akan lebih efektif jika setiap angkot dapat dikontrol di tempat tersebut.
"Termasuk dalam pemeriksaan Kartu Pengawasan para supir," kata James.
Di sisi lain, James juga menyarankan Pemko Medan lebih serius melakukan pengawasan dan melaksanakan uji KIR angkot.
"Kita bisa melihat banyak angkot yang kondisinya tidak baik dan tidak layak jalan. Misalnya kondisi rem yang tidak baik, lampu sein yang banyak tidak berfungsi, kondisi mesin dan sebagainya," ujar James.
Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe menolak sopir mereka disalahkan begitu saja akibat sederet peristiwa yang terjadi.
Menurut Gomery, terdapat faktor tertentu yang menyebabkan sopir angkot kerap mengalami kecelakaan. Belakangan ini, katanya, persaingan bisnis jasa angkutan kota di Medan sudah tidak sehat.
Selain persaingan antara sesama sopir angkot, mereka kini juga harus bersaing dengan moda angkutan lainnya. Seperti transportasi berbasis online dan angkutan massa gratis.
Adanya perbedaan tarif, menurut Gomery, begitu merugikan sopir angkot. Inilah yang membuat mereka kian tertekan karena tetap harus menyetor uang kepada pemilik usaha. Pikiran yang kacau dan kondisi seperti di atas, kata Gomery, memicu sopir kerap bertingkah ugal-ugalan di jalan.
"Karena mungkin beban sopir terlalu berat. Seperti persoalan rumah tangga di samping adanya persaingan yang tidak sehat sesama moda angkutan. Contohnya kita tahu bagaimana taksi online yang tidak punya izin dan angkutan buy the service yang gratis. Jadi persaingan sudah tidak sehat," kata Gomery.
Menurut Gomery, saat ini terdapat sekitar 14 perusahaan angkot di Medan. Sedangkan jumlah angkot yang beroperasi lebih dari 5.000 unit.
Gomery mendukung jika pemerintah daerah hendak melakukan evaluasi terhadap operasional angkot di Medan. Namun dia berharap pemerintah juga memperhatikan tuntutan mereka agar persaingan bisnis tetap sehat.
"Itu bagus, tapi sumber persoalannya itu dulu yang harus diberantas. Jangan selalu dikambinghitamkan sopir. Sopir inikan bisa dikatakan bebannya berat," kata Gomery.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan Iswar Lubis belum dapat dimintai komentarnya mengenai persoalan ini. Iswar tidak merespons setelah berulang kali ditanya.
Walau begitu, petugas dinas perhubungan beserta aparat terkait dikabarkan bakal menggelar razia surat-surat kendaraan angkor di Medan pada Senin (13/12/2021).
Meski sifatnya razia, petugas Dinas Perhubungan Pemko Medan terpantau sudah lebih dulu menggelar sosialiasi kepada para sopir angkot yang melintas di beberapa titik. Seperti yang dilakukan mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta jajarannya di dinas perhubungan dan aparat agar melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap para sopir angkot.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi para pengemudi angkot sebelum beroperasi. Baik pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental. Sehingga memberi kenyamanan kepada calon penumpang.
"Kejadian lalau lintas pekan lalu akan dijadikan pelajaran bagi Pemko Medan, khususnya organisasi perangkat daerah terkait," ujar Bobby saat menyerahkan santunan kepada para keluarga korban kecelakaan angkot penerobos palang perlintasan kereta api, Selasa (7/12/2021).
Kurun enam hari, setidaknya terjadi empat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkot di Medan. Yang terparah terjadi pada Sabtu (4/12/2021) sore.
Pengemudi angkot bernomor trayek 123 nekat menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Akibatnya, empat orang tewas dan enam lainnya terluka.
Sang sopir berinisial KM (43), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Parahnya, KM ternyata sedang dalam kondisi mabuk setelah minum tuak saat di pangkalan. Belakangan dia juga diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasar hasil tes urine.
Tak lama berselang, satu unit angkot bernomor trayek 81 terguling akibat menabrak pembatas jalan di Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (7/12/2021). Peristiwa ini menyebabkan para penumpang terluka.
Angkot lain bernomor trayek 121 juga mengalami kecelakaan setelah menghantam bagian belakang truk kontainer yang sedang berhenti. Akibatnya, bagian depan angkot rusak. Peristiwa ini terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, pada Rabu (8/12/2021). Beruntung, tidak ada korban jiwa.
Tak sampai di situ, satu unit angkot dikabarkan juga kecelakaan dan menabrak sebuah warung di Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Untuk sopir angkot maut penerobos palang perlintasan kereta api, yakni KM, kini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Akibat ulahnya, KM dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.