Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau Terima Rp14,83 Triliun, 33 Persen Pajak dari Sawit

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan dengan realisasi setoran pajak Rp14,83 triliun 33 persen berasal dari sawit.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar sedang memaparkan materi sosialisasi UU HPP di Pekanbaru, Riau. DJP Riau mencatat dari penerimaan pajak di wilayah itu, sekitar 33% berasal dari wajib pajak sawit. /Bisnis-Arif Gunawan
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar sedang memaparkan materi sosialisasi UU HPP di Pekanbaru, Riau. DJP Riau mencatat dari penerimaan pajak di wilayah itu, sekitar 33% berasal dari wajib pajak sawit. /Bisnis-Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU-- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau nilai setoran pajak yang telah diterima pihaknya mencapai Rp14,83 triliun hingga 6 Desember 2021, dengan kontribusi pajak dari komoditas sawit mencapai 33 persen.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan realisasi sudah mencapai sekitar 90,08 persen target setoran pajak tahun ini.
"Untuk kontribusi komositas sawit nilainya cukup besar yaitu mencapai 33 persen dari total penerimaan pajak," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Pekanbaru, Kamis (9/12/2021).
Dia mengakui besaran kontribusi pajak dari komoditas sawit itu berasal dari sekitar 4 persen porsi wajib pajak di wilayah Riau, sedangkan kontribusi sisanya sebesar 67 persen berasal dari wajib pajak non sawit dengan porsi WP mencapai 96 persen.
Sebelumnya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021. Aturan itu terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan.
Jokowi resmi menandatangani aturan baru perpajakan itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan draf usulan pemerintah pada 7 Oktober 2021. Dalam salinan UU HPP, Jokowi menjelaskan bahwa pengundangan aturan tersebut merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Perubahan aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang KUP, PPh, PPN, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa PPS wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tertulis dalam UU HPP yang dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper