Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Tax Center Politeknik Negeri Medan (Polmed) menandatangani perjanjian kerja sama.
Keduanya sepakat meningkatkan kerja sama perpajakan dan pengembangan Tax Center Polmed.
"Hingga saat ini, sudah terdapat sembilan Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I, termasuk Polmed dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Rabu (8/12/2021).
Tax Center sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Satu di antara bentuk kerja sama DJP dengan Tax Center yang telah berjalan adalah Program Relawan Pajak. Melalui program tersebut, DJP melatih mahasiswa dan mahasiswi sehingga mempunyai pemahaman dan pengetahuan pajak yang memadai.
DJP juga memberikan kesempatan bagi para Relawan Pajak untuk terjun langsung dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sejak Juni hingga September 2021, Kanwil DJP Sumut I bersama dengan Tax Center dan Relawan Pajak juga melakukan kegiatan pendampingan untuk pengembangan UMKM, sebagai kelanjutan dari Program Beli Kreatif Danau Toba (BKDT) Kemenparekraf dan Program Business Development Services (BDS) DJP.
Pendampingan UMKM antara lain meliputi pelatihan pembukuan sederhana, penyusunan laporan keuangan melalui aplikasi, pelatihan digital marketing, dan pemahaman dasar perpajakan.
Super Tax Deduction Vokasi merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam Program Pendidikan Vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Pengurangan dalam bentuk Biaya Penyediaan Fasilitas Fisik untuk Praktik Kerja dan atau Pemagangan serta pembelajaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.