Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.
Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Kenaikan UMP Sumbar ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar Hefdi, dengan telah ditetapkannya secara resmi UMP Sumbar 2022, maka Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.
"UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.
Dia menyebutkan perhitungan penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 itu, diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
"Jadi dalam surat itu, pak gubernur sudah menuliskan secara rinci, tentang tanggung jawab perusahaan dalam membayarkan upah pekerja, serta ketentuan-ketentuan lainnya," sebut dia.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
"Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan," kata Hefdi.
Selain itu, untuk tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
"Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 nanti," tutupnya. (k56).