Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Bekuk Terduga Penjual 5 Kg Sisik Trenggiling

RS diduga berniat menjual sisik trenggiling itu. Namun tidak berhasil karena ketahuan petugas.
Petugas mendapati pelaku dengan lima kilogram sisik trenggiling saat melintas menggunakan mini bus di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Selasa (17/11/2021) lalu. /Istimewa
Petugas mendapati pelaku dengan lima kilogram sisik trenggiling saat melintas menggunakan mini bus di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Selasa (17/11/2021) lalu. /Istimewa

Bisnis.com, TAPANULI UTARA - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara dan personel Polres Tapanuli Utara menangkap terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).

Pelaku merupakan lelaki berinisial RS. RS memeroleh sisik trenggiling dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Dia ditangkap petugas saat melintas di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Rabu (18/11/2021) lalu.

Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Sumatra Utara Andoko Hidayat, petugas mendapati 5 kilogram sisik trenggiling dari mobil yang dikendarainya.

RS diduga berniat menjual sisik trenggiling itu. Namun tidak berhasil karena ketahuan petugas.

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan seksi konservasi wilayah Tarutung," kata Andoko, Jumat, (19/11/2021).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informan kemudian melapor ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumatra Utara Manigor Lumbantoruan. Manigor kemudin berkoodinasi dengan aparat setempat.

Setelah itu, mereka menelusuri terduga pelaku hingga akhirnya mendapati karung berisi lima kilogram sisik trenggiling dari mobil yang dikendarai RS.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"BBKSDA Sumatra Utara mengapresiasi Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap RS, dan kami berharap kerja sama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari," kata Andoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper