Bisnis.com, MEDAN - Tim Sporc Brigade Macan Tutal Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra meringkus tiga terduga pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Ketiganya lelaki berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka diciduk dari tempat berbeda.
SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan M diciduk akibat diduga berniat menjual paruh rangkong (Rhinoplax vigil) di Kota Medan.
Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pada Rabu (24/11/2021), tim memeroleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kilogram sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Setelah harga dan waktu transaksi disepakati, maka tim yang menyamar menuju lokasi pada Kamis (25/11/2021). Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling dalam empat karung yang telah dikemas dalam satu paket kardus.
"Selanjutnya tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Haluanto, Sabtu (27/11/2021).
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan memeroleh informasi adanya terduga pelaku lain yang menawarkan 17 buah paruh rangkong.
Petugas kemudian kembali menyamar untuk mengelabui terduga pelaku. Keduanya sepakat untuk bertemu di pelataran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan.
Sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa satu buah paruh rangkong. Lelaki berinisial MB itu akhirnya juga ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor," kata Haluanto.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam tindak kejahatan ini. Terutama aktor intelektual dan jaringannya.
Kini, baik SP, M dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatra Utara.
Sedangkan barang bukti berupa 36,7 kilogram sisik trenggiling, satu kardus berwarna coklat, dua unit ponsel, satu buah paruh rangkong, satu plastik biru, dan satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat saat ini telah berada di Kantor Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Belum lama ini, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara dan Polres Tapanuli Utara juga menangkap terduga penjual sisik trenggiling di Tarutung.
Pelaku merupakan lelaki berinisial RS. Dia memeroleh sisik trenggiling dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. RS ditangkap petugas saat mengendarai mini bus di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Selasa (17/11/2021) lalu.
Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara Andoko Hidayat, petugas mendapati lima kilogram sisik trenggiling.
Pengungkapan praktik berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat dan kemudian disampaikan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumatera Utara Manigor Lumbantoruan.
Rencananya, RS akan menjual sisik trenggiling itu. Namun tidak berhasil karena ketahuan petugas.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan seksi konservasi wilayah Tarutung," kata Andoko, Jumat, (19/11/2021).
Trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Penangkapan para tersangka penjual sisik trenggiling dalam kurun beberapa pekan menuai apresiasi sekaligus menjadi bukti bahwa praktik kejahatan perburuan terhadap satwa dilindungi hingga kini belum mampu dihentikan.
"Ini bukti perburuan trenggiling masih tetap berlangsung. Yang berhasil ditemukan saja sudah puluhan kilogram dalam satu bulan, bagaimana yang diduga lolos dari petugas?" ujar mantan Ketua Generasi Muda Pencinta Alam (Gemapala) Fakultas Ilmu Budaya USU, Suriadi Sinamo.
Kondisi di atas, lanjut Suriadi, sekaligus mencerminkan betapa Sumatra Utara dan kawasan sekitarnya kini bukan lagi tempat yang aman bagi kelangsungan hidup spesies trenggiling.
"Sepertinya Sumatra ini sudah tidak aman lagi untuk spesies. Kami berharap negara tidak hanya melihat hilir, namun juga harus mengatasi hulu persoalannya. Jangan sampai negara kalah dengan pemburu," kata Suriadi mengakhiri.