Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Demo Lagi! Tuntut Kenaikan UMP Sumatra Utara pada Tahun Depan

Koordinator aksi Rintang Berutu mengingatkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memperhatikan kesejahteraan buruh dalam menentukan UMP.
Serikat buruh di Sumatra Utara saat menggelar demo di Kantor Gubernur Sumatra Utara Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (8/11/2021). Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Serikat buruh di Sumatra Utara saat menggelar demo di Kantor Gubernur Sumatra Utara Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (8/11/2021). Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Tiga kelompok buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatra Utara Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (8/11/2021).

Ketiganya adalah Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI), DPC F SB KIKES KSBSI dan PPMI. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2022 mendatang.

Koordinator aksi Rintang Berutu mengingatkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memperhatikan kesejahteraan buruh dalam menentukan UMP.

"Kami di sini untuk mengingatkan gubernur agar upah yang ditetapkan tahun 2022 adalah upah yang memang layak untuk pekerja buruh Sumatra Utara," kata Rintang.

Rintang mengatakan, UMP Sumatra Utara tidak mengalami kenaikan sama sekali pada tahun ini. Oleh karena itu, Rintang meminta Edy agar mengingatkan jajaran Dewan Pengupahan Daerah agar memperhatikan prinsip keadilan buat para buruh.

Menurut Rintang, buruh adalah kalangan yang paling mengalami kesulitan pada masa pandemi. Akan tetapi, perlakuan berbeda justru diberikan kepada para investor dan pengusaha.

"Untuk investor di-back up pemerintah dengan berupa kebijakan tidak menaikan upah pekerja buruh. Sedangkan pekerja buruh mengalami kesulitan dan tak ada perhatian dari pemerintah," tutur Rintang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo mengatakan bahwa kelompoknya juga akan menggelar aksi serupa pada Senin (15/11/2021) pekan depan.

Aksi itu rencananya akan diikuti oleh sembilan kelompok buru yang ada di Sumatra Utara. Willy mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan UMP Sumatra Utara 2022 sebesar 7-10 persen.

"Kami harap Edy punya hati sedikit saja untuk buruh. Hari ini buruhmu susah, Pak. Gajinya hanya cukup untuk makannya sendiri, belum untuk anak atau istri, jadi mereka banyak kerja ganda usai pulang bekerja, gali lobang tutup lobang. Baru gajian habis bayar utang. Sedih," kata Willy kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Pada 2021 ini, pemerintah tak menaikkan UMP Sumatra Utara sehingga masih tetap sama dengan upah pada 2020 lalu sebesar Rp2.499.422.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Medan menjadi satu-satunya kota di Sumatra Utara yang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/653/KPTS/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2021, tertanggal 21 Desember 2020.

Jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp3.222.526, maka UMK Medan pada 2021 ini naik menjadi Rp3.329.867.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper