Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan, telah dilakukan penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR, termasuk di Riau.
Kepala Diskes Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali yaitu Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000.
"Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebutkan seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 sudah harus menjalankan sesuai dengan aturan ini, yaitu tarif PCR untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sudah disampaikan senilai Rp300.000," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga
Menurutnya selama belum ada perubahan tarif tertinggi pemeriksaan PCR oleh pemerintah, klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif tersebut. Bila ada laporan dari masyarakat soal kenaikan tarif sepihak, pihaknya akan melakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR terhadap klinik atau faskes terkait.
Dia mengakui kebijakan tersebut berlaku secara nasional, dan tidak hanya di wilayah Riau saja. Karena itu semua klinik dan faskes yang membuka layanan PCR agar dapat mematuhi aturan yang sudah diputuskan pemerintah.
Adapun selain mengatur penerapan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR, Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 juga menerangkan bahwa batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.