Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan di Kualanamu, Kru Pesawat Tes Antigen, Penumpang PCR, Diskriminasi?

Ombudsman menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat terbang yang dipatok bagi penumpang maupun kru maskapai.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara saat menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara pada Rabu (27/10/2021).
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara saat menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara pada Rabu (27/10/2021).

Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu (27/10/2021).

Hasilnya, tim menemukan perbedaan syarat terkait pencegahan penularan Covid-19 antara kru maskapai penerbangan dan penumpang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, kru pesawat ternyata hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sedangkan untuk penumpang wajib memiliki surat hasil tes Polymerase Chain Reaction alias PCR.

Menurut Abyadi, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Sebab, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu. Sebelumnya, warga akan dipatok biaya hingga Rp550.000 untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen hanya butuh Rp100.000.

"Padahal bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).

Abyadi mengatakan temuan adanya perbedaan syarat tersebut terungkap dari dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru mereka hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR sebagai syarat.

Menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Dengan kata lain, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.

Akan tetapi, menurut Abyadi, aturan itu kurang tepat diberlakukan. Perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai akan menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.

Apalagi kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir.

"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.

Dengan pertimbangan di atas, Abyadi menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat terbang yang dipatok bagi penumpang maupun kru maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper