Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melandai, KAI Sumbar Izinkan Anak-anak Naik Kereta Api Lagi

Kendati dibolehkan, tapi harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti setiap anak-anak yang ingin naik kereta api, harus mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatra Barat menyatakan terhitung hari ini Jumat (22/10/2021) KAI telah membuka kembali layanan angkutan penumpang untuk anak–anak yang berusia di bawah 12 tahun

Vice President PT KAI Divre II Sumatra Barat Miming Kuncoro mengatakan kebijakan itu mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

"Iya, mulai hari ini sudah dibolehkan anak-anak yang usianya di bawah 12 tahun naik kereta api lagi. Dulu memang sempat dilarang, karena kondisi Covid-19 belum terkendali dengan baik. Nah sekarang sudah boleh, sudah ada Surat Edaran dari Kemenhub," katanya, Jumat (22/10/2021).

Dia menyebutkan kendati dibolehkan, tapi harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti setiap anak-anak yang ingin naik kereta api, harus mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Selain mewajibkan adanya sertifikat vaksin bagi orang tua tua yang mendampingi, protokol kesehatan seperti memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Kalau ada anak-anak yang usianya di bawah 12 tahun beli tiket untuk naik kereta api tanpa ada orang tuanya. Tidak bisa kita layani ya," tegasnya.

Miming Kuncoro pun merinci persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta tapi seiring adanya SE terbaru dari Kemenhub tersebut.

Pertama, pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, namun bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Dia menjelaskan terkait penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," sebutnya.

Untuk itu KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujarnya.

Selain itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Menurutnya dengan telah diperbolehkannya anak-anak naik kereta api, Miming Kuncoro menyampaikan masih tetap mengoperasikan 3 kereta api penumpang yang dioperasikan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.

Tiga kereta api penumpang tersebut antara lain adalah Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP).

Miming Kuncoro menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambahnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper