Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi banyuasin meminta tim ahli untuk dapat memadamkan api yang berasal dari ledakan sumur minyak ilegal.
Diketahui, kobaran api di sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu telah berlangsung hingga 11 hari.
Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan Pemkab Muba terus berupaya maksimal memadamkan api tersebut namun tak kunjung berhasil.
“Kami telah berupaya dan saya sudah cek ke lapangan belum padam. Oleh karena itu, kami harap ada tim ahli yang bisa bantu memadamkan api segera,” katanya, Kamis (21/10/2021)/
Apriyadi menegaskan, pihaknya meminta, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar.
“Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam,” tegasnya.
Persoalan minyak ilegal yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemkab Muba pun mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
"Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP," kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi.
Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.
“Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara resmi,” ujarnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.
“Kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” katanya.