Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Aceh Minta Gim PUBG Diblokir

Pemblokiran gim PUBG dan judi online untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh.
Surat permohonan pemblokiran PUBG dan judi online di Aceh.
Surat permohonan pemblokiran PUBG dan judi online di Aceh.

Bisnis.com, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs game player unknown battle ground (PUBG) dan game judi online.

"Untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan Game Judi," ujar Nova Iriansyah di situs pemerintah setempat dikutip, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya pemintaan itu sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dalam surat yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 5 Oktober 2021 itu, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.

"Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan gim PUBG dan Game judi online dikalangan masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi Pemerintah, Ulama dan masyarakat.

Sementara dihimpun dari berbagai sumber, player unknown battle ground (PUBG) merupakan permainan battle royale yang biasa dimainkan di ponsel maupun komputer. Pemenang permainan ini yakni last men standing alias pemain terakhir yang menang. Dengan kata lain, pemain harus bertahan dari serangan pemain lain.

Permainan ini bisa dilakukan secara tim dan perseorangan. Gim yang dibuat Brendan Greene, pria berkebangsaan Irlandia ini sampai sekarang masih cukup diminati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Pemprov Aceh
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper