Bisnis.com, PADANG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan mengatakan dana haji yang dikelola oleh BPKH dipastikan secara aman dan likuid sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar.
"Kita menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Standar Mutu Anti Penyuapan. Tak hanya itu laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut," katanya pada kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang dilaksanakan di Mercure Hotel Padang, Selasa (12/6/2021).
Akhyar menjelaskan dalam tata kelola keuangan haji itu, BPKH telah menerapkan teknologi digital berupa aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan siskohat di Kementerian Agama.
Dengan demikian pengelolaan dana haji di Indonesia terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Melihat dalam kondisi pandemi, pendaftaraan sempat tersendat. Tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mulai mendaftar," ujarnya.
Begitu juga soal ditundanya penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, sepenuhnya juga dikembalikan kepada jemaah tunda melalui pembagian virtual account jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jemaah.
"Soal ibadah yang haji yang ditunda itu pada tahun 2021 ini. Nilai manfaatnya kita kembalikan ke jemaah. Jadi dalam pengelolaan keuangan haji ini kita di BPKH benar-benar transparan," ucap Akhyar.
Akhyar berharap porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui virtual account, sehingga pada saat waktu calon jamaah haji melakukan pelunasan, maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat atau porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada calon jamaah haji.
Selain menyampaikan kondisi pengelolaan uang yang transparan, Akhyar juga menjelaskan beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19.
"Jadi dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp 156 triliun," sebutnya.
Dia menjelaskan dalam penyelenggaraan ibadah haji, dimana jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal. Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar Rp 70 juta per jamaah.
Sedangkan yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp 35,2 juta. Sehingga kebutuhan itu dipenuhi dari pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH.
Menurutnya transparansi yang dilakukan BPKH memang sudah menjadi komitmen. Karena BPKH adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal.
"BPKH meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Dikatakannya dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi Lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Padang Hendri Septa yang turut hadir menyampaikan harapan agar pada tahun 2022 mendatang, Indonesia kembali bisa memberangkatkan calon jamaah haji ke tanah suci.
Hendri menyatakan saat ini jumlah jemaah haji Kota Padang yang tertunda keberangkatannya semenjak tahun 2020 disebabkan pandemi Covid-19 berjumlah sebanyak 1.035 orang.
Sedangkan jumlah calon jemaah haji Kota Padang yang masuk data waiting list adalah sebanyak 22.203 calon jemaah haji. Jumlah pendaftaran jamaah haji tahun 2020 sebanyak 2.214 orang dan di tahun ini jumlah pendaftar haji per 11 Oktober 2021 sudah terdata sebanyak 766 orang.
"Dengan banyaknya jamaah yang mengalami penundaan keberangkatan ini, kita berdoa dan berharap semoga di tahun 2022 nanti umat islam di Indonesia, khususnya di Kota Padang Sumatera Barat dapat melaksanakan haji dan umroh ke Makkah," harapnya.
"Memang ada sedikit penurunan karena ada faktor pandemi di dunia. Pembatalan tahun ini memiliki dasar karena undang-undang dan keamanan akibat pandemi," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan evaluasi, dan Pemko Padang sangat memaklumi keputusan harus menunda pemberangkatan calon jemaah haji. Sehingga atas dasar tersebut, Pemko Padang selalu berdoa semoga pandemi Covid-19 segera berakhir.
Menurutnya pembatalan keberangkatan yang dialami oleh calon jemaah haji di Padang, bukan hanya terjadi di Kota Padang saja, tapi pembatalan juga terjadi di seluruh dunia.
"Saat ini kami bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus gencar melakukan vaksinasi untuk memaksimalkan vaksinasi. Sehingga jika saatnya tiba Sumbar siap untuk melaksanakan ibadah haji," ungkapnya. (k56).