Bisnis.com, ACEH - Sebanyak 12 orang petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dihadang 50-80 orang di daerah Sei Rambe setelah menangkap tangan enam orang pembalak liar di kawasan hutan di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang.
Massa memaksa membebaskan para terduga pelaku pembalakan dan juga memukul petugas serta merusak kendaraan petugas. Kasus ini kemudian dimediasi kepolisian dan berakhir damai.
Taman Nasional Gunung Leuser menjelaskan kasus ini terjadi Jumat (24/9/2021), sekitar 18.00 WIB petugas Balai Besar TNGL oleh sekelompok masyarakat, di wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang.
Petugas yang dihadang merupakan Tim Monitoring dan Pendataan kawasan TNGL sejak Kamis (23/9/2021). Saat bertugas keesokan harinya, Jumat pukul 13.00 WIB, tim mendengar suara gergaji mesin (chain saw). Mereka lantas dibagi dua grup bergerak ke arah suara.
Grup I menemukan dua penebang pohon ilegal dengan inisial: R (umur 17 tahun, asal Tualang Tukul) dan AR (umur 42 tahun, asal Tualang Tukul) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw dan 12 (dua belas) batang kayu olahan jenis Meranti batu.
Grup II menemukan empat orang pelaku penebang pohon ilegal, MR (umur 38 tahun, asal Kampung Bukit), M (umur 53 tahun, asal Tenggulun Adil Makmur 1), AGR (umur 19 tahun, asal Adil Makmur 1 Pucuk), dan F (umur 20 tahun, asal Adil Makmur 1 Pucuk) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit chain saw dan 26 (dua puluh enam) batang kayu olahan jenis Medang.
Baca Juga
Keenam pelaku dan alat bukti diamankan tim dan mulai meninggalkan lokasi temuan sekitar pukul 16.30 WIB.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang membawa pelaku dan alat bukti dihadang 50-80 orang di daerah Sei Rambe. Insiden saat penghadangan yaitu pengambilan paksa pelaku dan barang bukti oleh massa serta pemukulan petugas dan perusakan kendaraan petugas oleh beberapa orang kelompok tak dikenal tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan mediasi antara Tim dengan kelompok orang tak dikenal di Kantor Desa Tenggulun dengan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun.
Sekitar pukul 22.00 WIB pihak yang ikut mediasi berangkat ke Polres Aceh Tamiang. Sekitar pukul 23.30 WIB mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang dan diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL.
Balai Besar TNGL dalam kejadian ini melaporkan satu unit kendaraan roda empat rusak sedang, delapan unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang, serta petugas memar akibat pemukulan.
Secara administrasi pemerintahan, kawasan TN Gunung Leuser terletak di 2 provinsi, yaitu provinsi Aceh (meliputi kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Gayo Lues) dan provinsi Sumatera Utara (meliputi kabupaten Langkat dan Karo).
Luas TN Gunung Leuser saat ini adalah 830.268,95 ha, yaitu 75,27% di provinsi Aceh (624.913,81 ha) dan 24,73% di Sumatera Utara (205.355,14 ha).
Ditinjau dari aspek biodiversitas, vegetasi di kawasan TN Gunung Leuser termasuk flora Sumatera dan erat hubungannya dengan flora di Semenanjung Malaysia, pulau Kalimantan, pulau Jawa dan bahkan Philipina.
Sedangkan untuk fauna, kawasan TN Gunung Leuser merupakan habitat dari mamalia, burung, reptil, ampibi, ikan, dan invertebrata. Dari 129 spesies mamalia besar dan kecil di seluruh Sumatera, 65% di antaranya berada di kawasan TNGL.
Lebih dari 350 jenis burung diperkirakan tinggal di kawasan TN Gunung Leuser. Empat spesies yang menjadi satwa kunci adalah harimau Sumatera, gajah Sumatera, orangutan Sumatera dan badak Sumatera.