Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumsel bakal menindak tegas pemilik lahan tidur atau tidak produktif yang terbukti menimbulkan kebakaran lahan lewat regulasi anyar.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya sedang merampungkan peraturan baru terkait lahan yang tidak dimanfaatkan dan menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kami luncurkan regulasi tentang punishment tersebut. Kami bentuk tim untuk membuat aturan terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak produktif,” jelasnya, Senin (30/8/2021).
Deru menjelaskan pemprov pun tak segan untuk mencantumkan sanksi pencabutan hak terhadap pemilik lahan apabila lahan dimiliki itu terbakar.
Menurut gubernur, lahan tidur seringkali terbakar apalagi saat musim kemarau. Pemprov Sumsel pun memberi perhatian khusus dalam hal pengendalian karhutla.
Dia kembali mengingatkan para pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan untuk terlibat aktif mencegah terjadinya karhutla.
“Karena tidak ada yang menjaga atau karena kelalaian sehingga menjadi cikal bakal karhutla,” ujarnya.
Deru melanjutkan, Pemprov Sumsel juga menginisiasi memberikan solusi agar lahan tidur dikelola dengan melibatkan pemerintah. pemprov akan menyiapkan alatnya untuk dikelola masyarakat desa sekitar dalam pemanfaatan lahan tidur menjadi produktif.
“Di sini penting kita libatkan masyarakat sekitar, peningkatan kesadaran masyarakat betul-betul bisa kita kerjakan. Mengedukasi masyarakat akan pentingnya antisipasi karhutla," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemprov mengajak kabupaten/kota kerjasama dan sinergi, dalam membuat perencanaan dalam upaya mencegah karhutla.
“Perencanaan butuh gerak cepat, kita bisa mencegah karhutla agar tidak terjadi,” katanya.