Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Angkasa Pura II (Persero) pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru kini menerapkan sistem pemindaian aplikasi Peduli Lindungi, kepada setiap penumpang yang akan terbang melalui bandara di Provinsi Riau tersebut.
Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetyo menjelaskan sistem ini sudah menjadi keputusan pemerintah, dimana sebelumnya penumpang harus menunjukan hasil swab PCR dengan hasil negatif berupa surat dari klinik atau rumah sakit.
"Kini kami di Bandara Pekanbaru telah memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, berupa pelaksanaan sistem pemindaian aplikasi yang memuat dokumen kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan udara. Kini penumpang tinggal scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi untuk terbang," ujarnya Selasa (24/8/2021).
Sementara itu Yogi menambahkan bagi bagi penumpang yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi yang memuat hasil swab PCR.
Upaya ini merupakan pihaknya untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan sistem ini, penumpang yang telah melakukan pemindaian aplikasi Peduli Lindungi bisa langsung menuju konter check-in boarding pass, sementara penumpang yang tidak memiliki aplikasi akan diarahkan kepada meja KKP untuk validasi dokumen kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, untuk menghindari terjadi penipuan surat hasil pemeriksaan Swab PCR, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara, Pemerintah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan hasil swab PCR berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan pemberlakuan hasil pemeriksaan swab PCR dengan eHAC diterapkan mulai 23 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil eHAC melalui Peduli Lindungi.