Bisnis.com, PADANG - Usaha tambak udang yang ada kini di Provinsi Sumatra Barat dapat dikatakan belum memiliki izin yang jelas. Kendati demikian, disatu sisi pemerintah mendukung usaha tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan di daerahnya itu memiliki prospek usaha tambak udang yang besar. Setidaknya ada 7 daerah di Sumbar yang dinilai cocok untuk dilakukan usaha tambak udang.
"7 daerah itu adalah daerah yang berada yang memiliki pantai. Seperti Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Mentawai, Agam, Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat," kata Mahyeldi, Jumat (20/8/2021).
Akan tetapi, gubernur mengingatkan kepada 7 daerah itu, agar pembuatannya harus diiringi dengan kepedulian terhadap lingkungan.
"Kita sangat mendukung tumbuhnya usaha produktif seperti tambak udang ini karena akan membantu menggerakkan perekonomian daerah namun dalam pembuatannya harus benar-benar memperhatikan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran," ujarnya.
Gubernur mengatakan ada syarat-syarat terkait lingkungan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuat usaha tambak udang, salah satunya jarak dari bibir pantai minimal 100 meter.
Selain itu juga harus diperhatikan tempat pembuangan limbah yang harus sesuai dengan aturan sehingga tidak terjadi pencemaran yang akan merugikan masyarakat sekitar.
"Kalau yang ada kini itu, dapat dikatakan perlu disesuaikan bila aturan yang sudah ada. Salah satunya soal jarak dari bibir pantai," ucapnya.
Untuk itu gubernur menghimbau bupati dan walikota yang memiliki daerah pesisir pantai untuk segera membuat RTRW yang mengatur zona investasi tambak udang.
Dengan demikian prospek tambak udang bisa terus dikembangkan tanpa melanggar aturan sehingga ekonomi masyarakat terus bergerak. Apalagi tambak udang juga menyerap cukup banyak tenaga kerja dan pemasarannya juga sangat luas hingga ke luar negeri.
Sementar itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah menjelaskan seluruh tambak udang yang ada di Sumbar dapat dikatakan ilegal alias tidak berizin.
Hal ini dikarenakan kawasan usaha tambak udang di Sumbar, tidak berada di lahan yang ada sesuai dengan tata ruang.
"Kebanyakan usaha tambak udang di Sumbar ini berada dekat dari pantai. Sementara dalam tata ruang tidak ada izin usaha perikanan di kawasan pantai, yang ada hanya untuk usaha perkebunan. Artinya kini usaha tambak udang ilegal," ucapnya.
Menurutnya kendati kini usaha-usaha tambak udang yang ada itu ilegal, Pemprov Sumbar pun tidak bisa serta meminta pengusaha tambak udang untuk menutup usahanya atau melarang mereka untuk menjalani usaha perikanan di kawasan pantai.
Namun kini Pemprov Sumbar meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk segera mengeluarkan aturan terbaru tentang tata ruang yang memperbolehkan usaha perikanan didirikan di kawasan pantai.
"Kebijakan mengubah atau membuat aturan itu ada di Pemkab dan Pemko, jadi kami dari Pemprov mendorong untuk segera bergerak, sehingga usaha tambak udang itu tidak ilegal lagi," katanya.
Siti Aisyah melihat sejauh ini dari usaha tambak udang yang ada di kawasan pantai dapat dikatakan tidak ada dampak lingkungan yang buruk. Artinya usaha tambak udang perlu untuk didukung pengembangannya, karena dapat mengangkat perekonomian.
Akan tetapi, dia berharap betul, izin lingkungan seperti izin usaha tambak udang perlu untuk segera dikerjakan. Karena Gubernur Sumbar menginginkan betul agar usaha tambak udang di Sumbar bisa terus dikembangkan.
"Dari DLH yang kita lihat adalah soal izin yang mungkin berdampak kepada lingkungan. Semoga segera diurus situasi yang demikian," harapnya. (k56)