Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah kabupaten dan kota Wilayah Kerja Rokan akan ikut mendapatkan participating interest sebanyak 10 persen dari alih kelola yang telah terjadi dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero).
Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, mengatakan bahwa nantinya participating interest (PI) dari Blok Rokan akan dikelola oleh satu badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya masuk ke dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan nantinya akan memegang kepemilikan di BUMD tersebut dengan porsi tertentu.
“Penerima PI 10 persen dari wilayah kerja migas itu hanya satu BUMD. Nantinya pengelola PI tersebut terdiri dari pemegang saham BUMD berdasarkan sebaran reservoar yang dimiliki masing-masing daerah,” ujarnya Jumat (13/8/2021).
Indra menuturkan BUMD milik kabupaten dan kota yang masuk ke dalam Wilayah kerja Rokan juga akan mendapatkan bagian dari PI yang diberikan kepada daerah melalui pelibatan pengelolaan di setiap daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Riau menyatakan masih menunggu surat dari SKK Migas kepada Gubernur Riau untuk menyiapkan BUMD yang akan menerima PI 10 persen di Blok Rokan.
Untuk menetapkan BUMD penerima PI 10 persen tersebut memang harus berdasarkan surat dari SKK Migas kepada gubernur.
“Saat ini kami masih menunggu surat dari SKK Migas yang meminta kepada Gubernur Riau untuk menyiapkan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen dari pengelola Blok Rokan,” kata Indra.
Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya juga mengatakan bahwa ada lima permintaan dari pemerintah daerah. Pertama, PHR harus berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi pendapatan nasional dan daerah dengan biaya operasional yang efisien.
“Kedua, BUMD berhak atas 10 persen PI berdasarkan keputusan Menteri ESDM. Kami berharap penyerahan PI bagi daerah dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” ujarnya dalam siaran virtual alih kelola Wilayah Kerja Rokan, Minggu (8/8/2021) malam.
Ketiga, PHR harus melibatkan partisipasi perusahaan lokal di bidang jasa dan tenaga kerja, serta BUMD dan diberikan peluang seluas-luasnya.
Keempat, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari PHR agar dilakukan dengan sinergi Pemda serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah. PHR juga diminta melibatkan akademisi dan perguruan tinggi setempat.
Kelima, PHR harus berkomitmen menyelesaikan masalah lahan terkontaminasi dengan koordinasi bersama pemda dan pihak terkait, dalam waktu yang tidak terlalu lama.