Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Divre III Palembang Wajibkan Pelanggan KA Jarak Jauh Bawa Kartu Vaksin

Penerapan syarat vaksinasi menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 58 Tahun 2021.
Penumpang melintas di Stasiun Kertapati Palembang. /Bisnis-Dinda Wulandari
Penumpang melintas di Stasiun Kertapati Palembang. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – PT KAI Divre III Palembang mewajibkan pelanggan kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan syarat yang berlaku di Sumatra dan Jawa itu telah diterapkan sejak 29 Juli 2021. 

“Pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,” katanya, Jumat (13/8/2021).

Adapun kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Divre III, yakni KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa. 

Aida mengatakan bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan. Asalkan, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Menurut dia, penerapan syarat vaksinasi menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 58 Tahun 2021.

Dia mengatakan dalam SE tersebut mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. 

“Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di Jawa dan Sumatra masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4,” katanya.

Selain kartu vaksin, Aida menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi penumpang adalah hasil tes Covid-19 yang negatif.

Aida menjelaskan, pelanggan KA tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Aida menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. 

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper