Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah provinsi riau masih menunggu surat dari SKK Migas terkait penyiapan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan menerima participating interest 10 persen di Blok Rokan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman mengatakan bahwa penetapan BUMD penerima participating interest atau PI 10 persen di Blok Rokan harus berdasarkan surat SKK Migas kepada Gubernur Riau.
“Saat ini kami masih menunggu surat dari SKK Migas yang meminta kepada Gubernur Riau untuk menyiapkan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen dari pengelola Blok Rokan,” ujarnya Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, BUMD yang menjadi penerima PI 10 persen tersebut akan dijabarkan kembali dalam BUMD pengelola yang terdiri dari BUMD daerah-daerah yang memiliki reservoir atau sumur minyak di Blok Rokan.
Menurutnya, nantinya memang penerima PI 10 persen hanya satu BUMD saja, tetapi pengelola perusahaan itu nantinya akan terdiri dari para pemegang saham berdasarkan sebaran sumur minyak yang dimiliki tiap daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Riau meminta lima hal kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pengelola baru Blok Rokan untuk mendorong manfaat pengelolaan blok migas tersebut bagi masyarakat Riau.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa ada lima permintaan dari pemerintah daerah. Pertama, PHR harus berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi pendapatan nasional dan daerah dengan biaya operasional yang efisien.
“Kedua, BUMD berhak atas 10 persen PI berdasarkan keputusan Menteri ESDM. Kami berharap penyerahan PI bagi daerah dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” ujarnya dalam siaran virtual alih kelola Wilayah Kerja Rokan, Minggu (8/8/2021) malam.
Ketiga, PHR harus melibatkan partisipasi perusahaan lokal di bidang jasa dan tenaga kerja, serta BUMD dan diberikan peluang seluas-luasnya.
Keempat, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari PHR agar dilakukan dengan sinergi Pemda serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah. PHR juga diminta melibatkan akademisi dan perguruan tinggi setempat.
Kelima, PHR harus berkomitmen menyelesaikan masalah lahan terkontaminasi dengan koordinasi bersama pemda dan pihak terkait, dalam waktu yang tidak terlalu lama.