Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Belum Usai, Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda yang dihapuskan itu berupa kenaikan nilai pajak sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Agustus 2021.

Penjabat Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmy menjelaskan program ini sudah diresmikan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 30/2021, dan ditandatangani pada 6 Agustus 2021 lalu.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya kini masyarakat Riau bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dia mengatakan penghapusan sanksi administrasi, dan sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Denda yang dihapuskan itu berupa kenaikan nilai pajak sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terutangnya pajak.

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," ujarnya.

Masrul menambahkan penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper