Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Sumut Naik 2,9 Persen Jadi Rp10,29 Triliun 

Realisasi neto tersebut tumbuh 2,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp9,99 triliun.
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatra Utara mencatatkan realisasi penerimaan negara sektor pajak di wilayah tersebut mencapai Rp10,29 triliun hingga akhir semester I/2021, atau sebesar 40,80 persen dari target penerimaan pajak.

Realisasi neto tersebut tumbuh 2,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp9,99 triliun. Nominal tersebut merupakan akumulasi penerimaan pajak dari dua kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sumut, yaitu DJP Sumut I dan DJP Sumut II.

“Pertumbuhan tersebut mengindikasikan pertumbuhan konsumsi dan pemulihan kegiatan ekonomi di regional Sumatra Utara,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi pada konferensi pers virtual, Jumat (23/7/2021).

Adapun, dilihat dari jenis pajaknya, pertumbuhan realisasi neto terbesar periode ini adalah jenis pajak lainnya dengan pertumbuhan sebesar 84,60 persen dari Rp89 miliar menjadi Rp164 miliar secara yoy.

Pertumbuhan diikuti jenis pajak PPN dan PPnBM sebesar 26,92 persen secara yoy, dari Rp3,5 triliun menjadi Rp4,54 triliun. Realisasi ini mencapai 41,10 persen dari target.

Sementara itu, realisasi neto dari jenis pajak PPh nonmigas mengalami penurunan sebesar 11,88 persen dari Rp6,14 triliun menjadi Rp5,43 triliun. Selanjutnya realisasi neto jenis PBB juga menurun dari Rp156 miliar menjadi Rp148 miliar semester ini.

Diketahui, target penerimaan pajak di Sumatra Utara berjumlah Rp25,21 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi target di DJP Sumut I sebesar Rp19,35 triliun dan target di DJP Sumut II sebesar Rp5,7 triliun.

Di sisi lain, Eddi menjelaskan semester ini pemerintah telah melakukan restitusi pajak atau mengembalikan pembayaran pajak berlebih kepada wajib pajak di Sumut sebesar Rp3,95 triliun. Jumlah ini meningkat 5,61 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp3,74 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper